6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan pengamanan swakarsa.
7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.
8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian.
9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana, serta memberikan bantuan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
10. Melayani kepentingan masyarakat sementara sebelum ditangani instansi berwenang.
11. Memberikan pelayanan sesuai dengan kepentingan masyarakat dalam lingkup tugas kepolisian.
12. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Menerima laporan dan/atau pengaduan.
2. Membantu menyelesaikan perselisihan yang mengganggu ketertiban umum.
3. Mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat.
4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan bangsa.
5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam kewenangan administratif.
6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan pencegahan.
7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.