8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
9. Mencari keterangan dan barang bukti.
10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan untuk pelayanan masyarakat.
12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang, putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat.
13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan:
1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
6. Memberikan izin operasional dan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan.
7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus serta petugas pengamanan swakarsa.
8. Bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam memberantas kejahatan internasional.