nasional

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

Jumat, 7 Maret 2025 | 05:57 WIB

Oleh:Bambang Soesatyo
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

 

Idenusantara.com-Ketika ruang publik terus dibanjiri data dan fakta tentang semakin maraknya korupsi dalam beragam modus, cita-cita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif (good Governance) kini tampak bagaikan isapan jempol. Bahkan reformasi birokrasi yang telah berjalan puluhan tahun pun terlihat gagal mereduksi perilaku koruptif banyak oknum pada sejumlah institusi negara dan institusi daerah.

Banyak elemen masyarakat seperti sudah kehabisan kata atau ungkapan untuk mengekspresikan rasa marah dan kecewa bahkan rasa sakit, saat menyimak dan memahami informasi tentang kasus-kasus korupsi terbaru. Dan, saat mengenangkan kembali komitmen bangsa dan riwayat kerja memberantas korupsi yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, nyata sekali bahwa yang tampak di permukaan itu nihil. Sebagian bahkan sudah pasrah dan enggan membahas perilaku koruptif di negara ini.

Baca Juga: Catatan Politik Senayan: Memahami dan Mendukung Kebijakan Presiden Memulihkan Perekonomian

Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998. Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi. Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu. Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten. Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.

Tragis, karena semua catatan historis itu nyata-nyata tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L), termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan per skala, nilai korupsi pun terus menggelembung; dari puluhan atau ratusan miliar di tahun-tahun terdahulu, menjadi puluhan dan ratusan triliun per hari-hari ini.

Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, ruang publik nyata-nyata dijejali informasi dan berita tentang korupsi. Mulai dari anggaran untuk program Bantuan Sosial (Bansos). Dari total anggaran program Bansos sebesar 500 triliun, tak kurang dari separuhnya tidak tepat sasaran. Korupsi di tubuh manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara Rp 11,7 triliun; korupsi di tubuh manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyebabkan negara rugi Rp. 893 miliar. Kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

Baca Juga: Fasilitasi Pemeriksaan dan Operasi Katarak Gratis di RSUD Borong, Polres Manggarai Timur Tuai Banjir Pujian

Dalam kasus korupsi tata niaga timah, negara rugi sampai Rp.300 triliun. Dan, ruang publik pun akhirnya harus menerima ledakan dahsyat yang disulut oleh informasi tentang kasus mega korupsi terbaru, yakni kasus mengoplos bensin yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 968,5 triliun. Dari mega kasus ini masyarakat sebagai konsumen pun jelas sangat dirugikan.

Di masa lalu, kasus mega korupsi yang menyita perhatian masyarakat dalam rentang waktu yang sangat lama adalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank karena mengalami masalah likuiditas ketika terjadi krisis moneter 1998. BI menyalurkan BLBI sampai Rp 147,7 triliun dan diterima 48 bank. Hasil audit BPK terhadap pemanfaatan dana BLBI oleh 48 bank itu mengindikasikan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Selain kasus BLBI, k asus lainnya adalah korupsi pembiayaan proyek e-KTP pada rentang waktu 2010-2012. Dalam proyek ini, negara rugi Rp 2,314 triliun.

Tak hanya memprihatinkan, tetapi fakta-fakta ini sangat mengerikan, utamanya saat membayangkan masa depan anak-cucu bangsa. Jika perilaku koruptif para oknum di K/L demikian ganas seperti sekarang ini, masih adakah harapan dan kemampuan untuk mewujudkan good governance? Model reformasi birokrasi seperti apa lagi yang dibutuhkan negara agar good governance itu bisa diwujudkan? Patut diingatkan lagi dan juga digarisbawahi bahwa kehendak bersama mewujudkan good governance tak boleh pupus, kendati terus menerus dirusak oleh perilaku tamak dan koruptif dari banyak oknum yang diberi amanah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) semua K/L dan Tupoksi semua pemerintah daerah.

Baca Juga: Kementan Dukung Program Melki-Jhoni Siapkan NTT Untuk Sukseskan Swasembada Pangan

Dalam konteks itu, semua K/L serta semua pemerintah daerah patut untuk membuka lagi, memahami dan memaknai pernyataan bernada imbauan dari Presiden Prabowo Subianto ketika memaparkan materi pembekalan di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, akhir Januari 2025. Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.

Halaman:

Tags

Terkini