nasional

Berikut Panduan Besaran Gaji Pengelola BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:57 WIB
Ilustrasi Bumdes (Foto: Ist. Net)


Idenusantara.com-Terkait berdirinya BUMDes pastilah semua orang penasaran, berapa besaran gaji pengelola BUMDes? Pertanyaan ini masih menjadi pertanyaan umum yang ditanyakan masyarakat pada umumnya, hal ini karena berkaitan dengan banyak hal dalam menentukan besaran gaji karyawan BUMDes. Untuk itu, Anda dapat menggunakan Panduan Gaji Pengelola BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. Dalam pengelolaannya, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah sistem penggajian para pengelola BUMDes.

Baca Juga: Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Pangan

Gaji yang layak dan sesuai dengan peraturan dapat menjadi faktor kunci dalam menjaga motivasi dan kinerja para pengurus. Untuk itu, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 hadir sebagai payung hukum yang mengatur secara rinci tentang tata cara dan sistem penggajian dalam BUMDes.



Peraturan ini mengharuskan bahwa semua keputusan terkait gaji pengelola BUMDes harus didiskusikan dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes). Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pasal 13 PP No 11 Tahun 2021 menjadi dasar bagi pengelolaan gaji, mencakup hak dan kewajiban pengurus, serta proses dan tata cara perekrutan hingga pengesahan pengurus BUMDes.

Baca Juga: Town Hall Danantara Indonesia 2025, Prabowo: Danaantara Sebagai Pendorong kebangkitan Ekonomi Indonesia

 

Dasar Hukum Penggajian

Untuk dapat menentukan besaran gaji BUMDes, pertama-tama mari kita lihat dasar hukum yang digunakan dalam Panduan Gaji Pengelola BUMDes. Gaji pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021.

Peraturan ini menjadi payung hukum untuk sistem penggajian dalam BUMDes yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Hal ini tercantum dalam Pasal 13 PP 11 Tahun 2021.


Pasal 13 mengatur bahwa Anggaran Rumah Tangga BUMDes harus mencakup hak dan kewajiban pengurus, proses perekrutan, pelantikan, sistem kerja, dan sistem penggajian pengurus BUMDes. Keputusan mengenai gaji direktur BUMDes, serta pengurus lainnya, ditentukan dalam musyawarah desa dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes yang disahkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Baca Juga: MayDay Fiesta 2025 di Polda NTT, Buruh Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah dan Institusi Terkait

 

 

Halaman:

Tags

Terkini