Idenusantara.com-Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dalam waktu singkat. Angka ini bukan main-main. Tapi sebelum tergesa menyambut target besar itu, satu pertanyaan penting muncul: “Sebenarnya, bagaimana sih proses mendirikan Koperasi Desa Merah Putih itu?”
Kalau kamu warga desa, perangkat desa, atau bahkan penggiat ekonomi lokal yang tertarik mendukung gerakan ini, artikel ini akan membantumu memahami langkah-langkah resminya secara mudah dan runtut.
Baca Juga: Mari Mengenal Apa Itu Koperasi Merah Putih
Langkah 1: Sosialisasi dan Persiapan
Tahapan pertama adalah membangun pemahaman bersama. Pemerintah pusat akan mendorong sosialisasi masif ke seluruh daerah,mulai dari gubernur, bupati/walikota, hingga kepala desa.
Namun, yang paling penting bukan sekadar hadir di forum. Masyarakat desa perlu paham:
-Apa itu koperasi?
-Mengapa dibentuk?
-Apa bedanya dengan BUMDes?
-Bagaimana peran dan hak warga sebagai anggota?
Langkah 2: Musyawarah Desa Khusus
Ini adalah titik awal resmi pembentukan koperasi. Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas:
-Nama koperasi
-Jenis usaha yang akan dijalankan
-Modal awal dan simpanan pokok/wajib
-Calon pengurus dan pengawas
Hasil musyawarah ini akan menjadi fondasi hukum dan moral koperasi. Maka penting sekali agar proses ini inklusif, transparan, dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya perangkat desa dan elite lokal.
Baca Juga: Beberapa Manfaat Koperasi Desa untuk Kesejahteraan Warga dan Penguatan Ekonomi Lokal
Langkah 3: Rapat Pendirian dan Pengesahan Notaris
Setelah Musdesus, calon pendiri (minimal 9 orang) mengadakan rapat pendirian koperasi. Di sinilah:
-Anggaran Dasar koperasi disahkan
-Dokumen berita acara dibuat
-Permohonan diajukan ke notaris
-Akta koperasi diterbitkan dan disahkan Kemenkumham