Baca Juga: BemNus NTT Desak Polres Matim Tetapkan Tersangkah Kasus Covid-19
Gugatan Kedua dengan Isu Serupa
Permohonan ini bukan satu-satunya gugatan terkait pajak atas pesangon dan pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, gugatan serupa dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXIII/2025 telah disidangkan pada Senin (6/10/2025) dengan substansi permohonan yang hampir sama.
Kedua perkara tersebut menunjukkan adanya penolakan publik yang meluas terhadap praktik pemajakan dana pensiun dan pesangon, yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.
Para pemohon dalam perkara 170/PUU/2025 juga menilai bahwa kebijakan ini memperlebar kesenjangan dan melemahkan jaminan sosial pekerja yang seharusnya dijamin negara.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19, Anton Dergong di Priksa Polres Manggarai Timur
Kritik atas Paradigma Perpajakan
Pakar hukum pajak dan konstitusi menilai gugatan ini berpotensi membuka kembali perdebatan mendasar tentang paradigma sistem perpajakan Indonesia yang masih menitikberatkan padak "kemampuan ekonomis nominal" tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan perlindungan pekerja.
"Ketika pesangon atau uang pensiun dikenai pajak, negara seolah memungut kembali hasil jerih payah warga di masa mereka paling rentan secara ekonomi. Ini problem etik dan konstitusional," ujar salah satu pengamat fiskal dari Universitas Indonesia.
Ia menambahkan, prinsip keadilan distributif yang diamanatkan UUD 1945 seharusnya menjadi dasar utama kebijakan fiskal, bukan semata aspek penerimaan negara.
"Karena itu, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, keputusannya dapat menjadi preseden penting dalam reformasi pajak yang lebih berkeadilan," ujarnya.
Baca Juga: BPJN NTT Kebut Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan Nasional Labuan Bajo-Kota Ruteng
Menanti Putusan MK: Ujian Komitmen Negara terhadap Keadilan Sosial
Sidang lanjutan perkara 186/PUU-XXIII/2025 dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan mendatang dengan agenda perbaikan permohonan. Para pemohon berharap MK dapat melihat substansi permasalahan ini sebagai pelanggaran terhadap hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh jaminan sosial yang layak.
"Negara tidak boleh mengambil hak rakyat dengan dalih penerimaan pajak. Ketika seseorang pensiun atau kehilangan pekerjaan, itu adalah masa yang paling membutuhkan dukungan negara, bukan penarikan pajak tambahan," tegas Ali Mukmin.