Hal ini menyebabkan perempuan sulit mendapatkan peluang yang sama dengan laki-laki, seperti gaji yang lebih rendah dan kesempatan berkarir yang terbatas.
Bahkan dalam keluarga, perempuan seringkali ditempatkan pada posisi subordinat atau lebih rendah, sehingga hak dan kebutuhannya kurang diperhatikan, terutama dalam pengambilan keputusan penting.
Selain itu, budaya patriarki juga membebani perempuan dengan tanggung jawab ganda, yaitu mengurus pekerjaan rumah tangga sekaligus berkontribusi di luar rumah seperti bekerja atau bersekolah.
Beban ini sering menyebabkan tekanan yang besar karena perempuan harus menanggung banyak peran tanpa banyak bantuan dari laki-laki.
Dalam ranah politik dan sosial, perempuan juga sering kali kurang terwakili dan terbatas dalam partisipasi karena norma-norma patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai penguasa utama.
Kondisi ini memperkuat ketidaksetaraan dan menghambat perempuan untuk berkembang secara penuh sebagai individu yang berhak mendapatkan keadilan dan kesetaraan.
Dalam konteks mengurai tali budaya patriarki, upaya pemberdayaan perempuan menjadi kunci utama untuk menciptakan kesetaraan gender yang sejati.
Pemberdayaan perempuan tidak hanya sekadar memberikan akses pendidikan dan pekerjaan, tetapi juga mengubah pola pikir dan persepsi masyarakat yang selama ini melekat pada peran tradisional perempuan seperti menganggap bahwa kodrat perempuan itu mencakup tugas memasak, mencuci, atau pekerjaan rumah tangga lainnya.
Kodrat perempuan yang sejati lebih merujuk pada aspek biologis yang melekat secara alami, seperti kemampuan menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Hal-hal ini adalah kodrat yang tidak dapat diubah dan membedakan perempuan secara biologis dari laki-laki.
Sementara pekerjaan rumah tangga seperti memasak dan mencuci adalah tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan.
Memasak bukanlah kodrat perempuan, melainkan keterampilan dasar yang penting dimiliki oleh semua anggota keluarga.
Di Indonesia, undang-undang yang membahas kesetaraan gender Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.
Peraturan ini menetapkan ukuran nilai kesetaraan gender yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk mewujudkan kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kesempatan yang setara dalam mengakses sumber daya, berpartisipasi dalam pembangunan, dan mengambil keputusan (Mulyana, 2023).
Selain dalam Undang -Undang tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Gereja Katolik juga ada dokumen resmi yang membahas kesetaraan Gender .