Kedua, Keterbatasan Data Kelompok Rentan. Masih banyak yang tidak memiliki data yang akurat tentang jumlah dan kondisi terhadap kelompok rentan, tanpa adanya data yang akurat maka kebijakan inklusif sulit untuk diwujudkan karena kebutuhan mereka tidak didapatkan dengan baik dan tidak merata.
Ketiga, kurangnya kepastian aparat desa. Aparat desa tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip inklusif sosial, hal ini membuat implementasi program desa yang inklusif sering terjebak dalam fenomena tanpa adanya perubahan yang nyata.
Langkah yang harus diambil atau dijalankan berdasarkan permasalahan yang dihadapi untuk menuju desa yang inklusif antara lain yaitu:
Pertama, Pemetaan Sosial.
Desa perlu melakukan pendataan partisipatif untuk untuk lebih mengenali kebutuhan kelompok rentan, dan data yang didapatkan menjadi dasar dari suatu program.
Kedua, Kebijakan Pro-Inklusif.
Pemerintah desa harus berani mengalokasikan anggaran yang spesifik bagi program semua kelompok rentan tanpa harus membeda-bedakan.
Ketiga, Pendidikan Kesetaraan.
Mesti ada sosialisasi tentang pentingnya kesetaraan dan inklusi harus dilakukan terus menerus agar semuanya merata dan mendapatkan hak masing-masing.
Dengan mewujudkan desa yang inklusif, Indonesia sedang menapaki jalan menuju keadilan sosial yang nyata.
Bukan hanya keadilan bagi kelompok yang tertentu saja, tetapi bagi mereka yang selama ini selalu dipinggirkan dan diabaikan.
Dengan demikian keadilan sosial bukan lagi cita-cita yang ada dalam teks konsitusi, tetapi juga sebagai realita yang dirasakan bagi seluruh rakyat desa.