Opini oleh Yosefa Naghung (Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng)
Ruteng, Idenusantara.com - Gereja, sebagai sebuah lembaga keagamaan, memiliki peran yang tidak hanya terbatas pada pembinaan kehidupan iman dan kerohanian umat, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial yang lebih luas, yakni sebagai agen transformasi masyarakat.
Peran ganda ini menuntut gereja untuk menghadirkan wajahnya yang terbuka, ramah, dan inklusif bagi semua orang.
Penegasan mengenai inklusif gereja tidak boleh berhenti pada tataran wacana atau sekadar menjadi semboyan retoris, melainkan harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata dalam kehidupan bersama.
Hal ini mencakup bagaimana Injil diterjemahkan ke dalam relasi sosial yang adil dan penuh penghargaan, bagaimana kebijakan komunitas gereja disusun agar mampu merangkul keragaman, serta bagaimana etika publik dipraktikkan demi kebaikan bersama.
Dalam konteks bangsa Indonesia yang ditandai oleh kemajemukan agama, latar belakang etnis, perbedaan kelas sosial-ekonomi, hingga kondisi fisik yang beragam, gereja yang bersikap inklusif menjadi sebuah keniscayaan.
Inklusif bukan hanya sekadar nilai tambahan, melainkan kebutuhan moral yang berakar pada iman Kristen dan sekaligus strategi penting untuk memperkokoh kohesi sosial.
Dengan menghidupi semangat keterbukaan dan penerimaan ini, gereja dapat berkontribusi dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih adil, harmonis, serta memperkuat solidaritas di tengah perbedaan.
Inklusif dalam kehidupan gereja tidak dapat dipahami sebatas semboyan atau ungkapan retoris yang indah, melainkan harus diwujudkan sebagai komitmen nyata dalam praktik keseharian komunitas iman.
Hal ini menuntut adanya tindakan proaktif dari gereja untuk menghapus berbagai bentuk hambatan, baik yang bersifat struktural maupun kultural, yang selama ini berpotensi menyingkirkan atau mengecualikan kelompok-kelompok tertentu dari pengalaman beriman yang utuh.
Hambatan-hambatan tersebut sering kali dialami oleh penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses fasilitas ibadah, kaum miskin yang terpinggirkan secara ekonomi, kelompok minoritas etnis yang tidak jarang menghadapi diskriminasi, maupun mereka yang hidup dalam keterbatasan sosial.
Wujud konkrit dari semangat inklusif ini, misalnya, dapat ditunjukkan melalui penyediaan akses fisik yang memadai ke dalam gedung gereja agar semua orang, termasuk difabel, dapat beribadah dengan nyaman dan setara.
Selain itu, liturgi perlu dirancang dengan pendekatan yang ramah terhadap keberagaman, sehingga setiap umat, tanpa memandang latar belakangnya, merasa diakui dan dihargai.
Program pelayanan gereja juga dituntut untuk lebih peka dalam mengakomodasi kebutuhan khusus umat baik dalam aspek rohani maupun sosial, sehingga setiap individu benar-benar dapat mengambil bagian dalam kehidupan komunitas.