Pengecer Jual Pupuk diatas HET dan Tangisan Petani Manggarai Timur di Tengah Janji Kesejahteraan Sikat Habis Mafia Pupuk Subsidi

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 19:46 WIB
Mafia Pupuk Bersubsidi (Foto:Ilustrasi ist.net)
Mafia Pupuk Bersubsidi (Foto:Ilustrasi ist.net)

 OPINI, Idenusantara.com-Harga mencekik dan tangisan pilu para petani di berbagai Kecamatan, di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, provinsi NTT kian menggema di tengah janji kesejahteraan yang digaungkan pemerintah. Bagaimana tidak, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penolong, justru menjelma menjadi momok mengerikan. Harga selangit, 250 ribu hingga mencapai Rp 300 ribu per pasang, bukan sekadar angka, melainkan simbol ketidakadilan yang meruntuhkan harapan mereka.

Para pengecer nakal, bak lintah darat, menghisap darah para petani yang sudah berjuang keras di tengah keterbatasan. Dalih biaya transportasi dan upah buruh hanyalah kamuflase untuk menutupi keserakahan mereka. Seharusnya, biaya-biaya tersebut telah diperhitungkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Lebih dari sekadar persoalan biaya, mahalnya pupuk subsidi ini mengindikasikan masalah yang lebih dalam: lemahnya pengawasan dan potensi praktik mafia pupuk. Bagaimana mungkin, pengecer bisa seenaknya menaikkan harga, tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada “tangan gaib” yang melindungi para pengecer nakal ini, sehingga mereka leluasa merampok hak para petani?

Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Tinjau Kawasan Industri Bolok dan Dorong Tata Kelola yang Lebih Transparan

Janji Mentan Amran untuk mencabut izin pengecer yang terbukti melanggar memang menggembirakan. Namun, tindakan ini saja tak cukup. Perlu ada upaya yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk membongkar jaringan mafia pupuk hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan para pelaku kejahatan ekonomi ini terus merajalela, menghancurkan sendi-sendi kehidupan para petani.

Sudah terlalu lama para petani di Manggarai Timur menjadi korban ketidakadilan. Kini saatnya negara hadir, menunjukkan keberpihakannya kepada mereka. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Pertanian, Lembaga DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dan harus bertindak tegas, melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan memberikan hukuman yang setimpal. Jangan biarkan impunitas merajalela, membuat para pelaku kejahatan semakin berani.Sebab persoalan ini merupakan persoalan serius yang dihadapi para petani ditengah gebrakan dan janji manis Mentan Amran Sulaiman.

Selain itu, perlu ada pembenahan sistem distribusi pupuk subsidi. Transparansi harus menjadi kunci utama. Publikasikan data penyaluran pupuk secara berkala, mulai dari alokasi per kecamatan, nama pengecer, hingga harga jual di tingkat petani. Libatkan masyarakat dalam pengawasan, berikan mereka ruang untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan.

Baca Juga: Potensi Serangan Balik Mereka yang Kehilangan Rezeki Jika Pilkada tak Langsung

Pemerintah daerah Manggarai Timur bersama dinas terkait seharusnya juga perlu mempertimbangkan solusi jangka panjang, seperti mendorong pembentukan koperasi petani yang mandiri. Melalui koperasi, petani bisa membeli pupuk secara kolektif dengan harga yang lebih murah, serta memiliki akses yang lebih mudah ke informasi dan teknologi pertanian.

Selain itu, pemerintah juga diminta perlunya ada sosialisasi dan edukasi tentang pupuk organik. Sebab Pupuk organik bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga bisa mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk kimia yang harganya semakin mahal.

Tragedi pupuk subsidi di Manggarai Timur adalah tamparan keras bagi kita semua. Ini adalah panggilan untuk bertindak, untuk membela hak para petani, dan untuk memberantas mafia pupuk yang merugikan. Jangan biarkan air mata petani terus menetes, saatnya kita tegakkan keadilan dan wujudkan kesejahteraan bagi mereka yang merindukan tegaknya aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X