Anak Itu Tak Mati karena Buku Dan Pena, Ia Mati karena Negara Lalai

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Kamis, 5 Februari 2026 | 22:13 WIB
Stevenko Waltrendi Yosodiki
Stevenko Waltrendi Yosodiki

Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Hukum

Dalam doktrin hukum tata negara dan hukum administrasi, kelalaian negara (state negligence) dapat terjadi ketika negara gagal melindungi hak warga negara yang telah dijamin secara konstitusional. Dalam kasus ini, kegagalan negara memastikan akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian struktural, karena bersumber dari sistem kebijakan yang tidak sensitif terhadap kelompok rentan.

Anak-anak tidak boleh dibebani tanggung jawab struktural yang seharusnya dipikul negara. Ketika tekanan sosial dan ekonomi dibiarkan tanpa intervensi negara, maka risiko pelanggaran hak anak termasuk hak hidup dan hak atas perkembangan mental menjadi tidak terelakkan. Negara kesejahteraan (welfare state) menuntut peran aktif pemerintah sebagai pelindung terakhir warga negara. Dalam konteks pendidikan dasar, negara tidak boleh menunggu laporan atau tragedi, tetapi harus menerapkan prinsip pencegahan (preventive approach) sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya.

 Baca Juga: Kisah Sukses Sunny Kamengmau: Dulu Tukang Kebun Sekarang Jadi Miliarder

Anak itu tidak mati karena buku yang tidak terbeli. Ia mati karena negara gagal memastikan bahwa kemiskinan tidak menjadi penghalang bagi hak pendidikan. Tragedi ini adalah pengingat keras bahwa hak konstitusional tidak boleh berhenti sebagai teks undang-undang, tetapi harus hadir secara nyata dalam kehidupan warga negara, terutama anak-anak.

Jika negara terus memaknai pendidikan sebatas kewajiban administratif, maka tragedi serupa akan terus berulang. Dalam negara hukum, setiap kematian akibat kelalaian struktural adalah peringatan bahwa sistem telah gagal melindungi yang paling lemah. Sudah saatnya negara tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga dalam empati, kebijakan yang berpihak, dan tindakan nyata sebelum hak anak kembali dibayar dengan nyawa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X