opini

Belajar dari Kasus Bundir Anak di Ngada: Masalah dan Solusi

Rabu, 11 Februari 2026 | 07:27 WIB
Valens Daki-Soo



Idenusantara.com-Kasus bun*h diri (bundir) seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang keprihatinan publik dan kepedulian nasional. Banyak tokoh bicara, kalangan politisi menyumbang dana untuk keluarga koban.

Namun, yang terpenting, "cara mati" anak tersebut harus jadi alarm keras untuk mengevaluasi, merencanakan aksi, dan melakukan transformasi sosio-ekonomi di NTT -- daerah yang miskin dan sarat korupsi pula.

Baca Juga: Tangisan Gubernur NTT dan Sampaikan Empati Kepada Keluarga YBR Saat Kunjungi Jerebuu

Masalah Kemiskinan Struktural

Saya langsung ke poin pokok ini. Akar dari kasus bundir anak di Ngada tersebut adalah "kemiskinan struktural". Buktinya, tidak ada intervensi afirmatif dari negara sebagai aksi pencegahan. Kemiskinan mengakibatkan beban ekonomis dan tekanan sosial-psikologis bagi anak. Apalagi sistem perlindungan sosial masih sangat administratif, mendata secara kuantitatif, tetapi tidak secara kualitatif merekam dinamika kehidupan sosial masyarakat yang sering berubah.

Pendekatan kita seyogianya tidak reaktif. Kita mesti mencabut akar kemiskinan ekstrem yang ada di desa-desa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukan fakta yang jelas: kemiskinan di NTT adalah kemiskinan petani, peternak dan nelayan.

Baca Juga: Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Berdasarkan data BPS, pada tahun 2023 tingkat kemiskinan di Provinsi NTT mencapai angka 19,96% walaupun mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan dari tahun 2021 sebesar 20,99% dan pada tahun 2022 sebesar 20,05%. Hal ini menunjukkan, lebih dari satu juta rakyat di NTT masih tergolong kategori miskin (BPS, 2024).

Perlu diingat, kehadiran aktif negara (dalam hal ini pemerintah) untuk memerangi kemiskinan adalah perintah konstitusi. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 adalah dasar utama yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Baca Juga: Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Negara wajib memenuhi hak-hak dasar fakir miskin, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan dan perlindungan sosial.

Penanganan fakir miskin diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan penanganan secara terstruktur, terencana, dan berkelanjutan.

Upaya mengatasi kemiskinan dilakukan melalui pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong kemiskinan.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB