opini

Menguji Batas Etika dan Hukum di Balik Kendaraan SPPG Berlogo Yayasan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:22 WIB
Kendaraan operasional SPPG bertuliskan "Yayasan Prabowo" (Foto:Ist LM)

Idenusantara.com-Sebuah kendaraan operasional bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan logo Badan Gizi Nasional (BGN) terlihat memuat identitas “Yayasan Prabowo Subianto Djojohadikusumo” beserta stiker wajah tokoh terkait dalam satu bidang visual yang sama. Dokumentasi ini memicu pertanyaan serius mengenai batas etika dan hukum dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Pertanyaan mendasarnya bukan semata soal penggunaan nama, melainkan: apakah terdapat percampuran antara otoritas negara dan entitas privat yang berafiliasi dengan pejabat publik aktif?

Baca Juga: Kami Tak Butuh Makan Gratis!: Paradoks Deforestasi Papua dan Kerinduan akan Pendidikan

​1. Dimensi Administratif: Sah Secara Formil, Belum Tentu Etis

Merujuk UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, yayasan adalah badan hukum nirlaba yang dapat menggunakan nama siapa pun, termasuk tokoh publik. Secara administratif, tidak ada larangan eksplisit terhadap penggunaan nama pejabat aktif. Yayasan juga diperbolehkan memperoleh surplus operasional sepanjang tidak didistribusikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.

​Namun, persoalan yang muncul dalam konteks ini bukan legalitas pendirian yayasan, melainkan relasi operasional antara yayasan dan proyek negara yang berada dalam lingkup kewenangan pejabat yang namanya melekat pada yayasan tersebut. Di sinilah isu etika publik berubah menjadi potensi problem hukum.

Baca Juga: Bahlil ke Mahasiswa RI di AS: Jangan Pulang Jadi Followers

​2. Konflik Kepentingan: Norma Sudah Tegas

Hukum positif Indonesia tidak berada dalam kekosongan norma terkait benturan kepentingan (conflict of interest). Beberapa regulasi yang relevan:

​UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN: Mengatur larangan praktik kolusi dan nepotisme yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kroni.

​UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pasal 12 huruf (i) secara eksplisit melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

​Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha sehat, dan larangan konflik kepentingan.

​Apabila sebuah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat aktif menjadi vendor atau pelaksana yang menerima pembayaran dari APBN, maka potensi pelanggaran norma benturan kepentingan menjadi sangat relevan untuk diuji.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB