Menguji Batas Etika dan Hukum di Balik Kendaraan SPPG Berlogo Yayasan Prabowo

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:22 WIB
Kendaraan operasional SPPG bertuliskan "Yayasan Prabowo" (Foto:Ist LM)
Kendaraan operasional SPPG bertuliskan "Yayasan Prabowo" (Foto:Ist LM)

​3. Uji Kritis: Filantropi atau Kontrak APBN?

Pembeda paling menentukan dalam tata kelola ini adalah alur pendanaan.

​Skenario 1 — Murni Hibah: Jika yayasan tidak menerima pembayaran negara, membiayai penuh operasional dapur dan kendaraan, serta bertindak sebagai donatur tanpa kompensasi, maka secara hukum ini dapat dikategorikan sebagai hibah pihak ketiga kepada negara.

​Skenario 2 — Vendor Berbayar: Jika yayasan dibayar per porsi melalui anggaran BGN, masuk dalam skema swakelola/pengadaan, dan menggunakan fasilitas negara sebagai bagian dari kontrak, maka muncul pertanyaan serius:

​Apakah ada persaingan terbuka?

​Apakah ada pengungkapan (disclosure) konflik kepentingan?

​Apakah pejabat terkait melakukan recusal (mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan)?

​Tanpa mekanisme mitigasi tersebut, integritas proses menjadi sangat diragukan.

Baca Juga: Gubernur Melki Tegaskan Peran Strategis Forum PLKP Dalam Pembangunan SDM NTT

​4. Politisasi Visual dan Personifikasi Program Negara

Selain masalah tata kelola dana, keberadaan stiker wajah tokoh penyelenggara negara pada fasilitas yang memuat logo instansi pemerintah membawa masalah tersendiri. Meski tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang "menempelkan wajah", praktik ini rawan menabrak asas kepatutan:

​Potensi Maladministrasi: Praktik ini sering dikritik oleh Ombudsman RI sebagai bentuk personifikasi program negara. Menempelkan wajah pejabat pada program resmi pemerintah dapat mengaburkan batas antara uang rakyat (APBN) dan kebaikan personal tokoh tersebut, seolah-olah program tersebut adalah bantuan pribadi.

​Status Aset: Jika kendaraan tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli dengan APBN, maka merujuk pada regulasi pengelolaan BMN, aset negara dilarang keras digunakan untuk kepentingan citra pribadi atau kampanye terselubung.

​Etika Berbangsa: Sesuai semangat TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, penyelenggara negara diwajibkan mengedepankan keteladanan dan menjauhi praktik yang mengarah pada pengkultusan individu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X