5. Risiko Tata Kelola: Efek Jera Pengawasan (Institutional Chilling Effect)
Masalah berikutnya bersifat struktural: independensi pengawasan. Secara teoritis, lembaga seperti Inspektorat Internal, BPK, dan Aparat Penegak Hukum harus memiliki kebebasan penuh dalam melakukan audit dan investigasi.
Namun secara praktik, entitas yang membawa nama dan wajah pimpinan tertinggi pemerintahan berpotensi menciptakan efek psikologis dan birokratis yang melemahkan pengawasan. Dalam literatur tata kelola publik, kondisi ini dikenal sebagai institutional chilling effect—pengawasan menjadi tumpul bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena relasi kekuasaan yang timpang.
6. Preseden Politik dan Administratif
Jika model ini dibiarkan tanpa klarifikasi kelembagaan yang transparan, maka presedennya sangat berbahaya bagi masa depan birokrasi:
Kepala daerah dapat dengan mudah membentuk yayasan serupa.
Proyek-proyek daerah bisa dijalankan oleh entitas yang berafiliasi dengan kepala daerah tersebut.
Prinsip arm’s length governance (tata kelola berjarak/independen) menjadi kabur.
Program sosial berisiko berubah wujud menjadi arena patronase politik.
Baca Juga: Akselerasi Pembangunan NTT, Gubernur NTT Bentuk 5 Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah
7. Transparansi sebagai Jalan Keluar
Untuk mencegah spekulasi dan menjaga legitimasi publik, langkah minimal yang mutlak diperlukan pemerintah saat ini adalah:
Publikasi struktur hubungan kerja antara BGN dan yayasan terkait.
Pembukaan skema kontraktual ke ranah publik (jika ada).
Audit independen terhadap alur dana operasional.