opini

BUMN, BADAN USAHA MILIK SIAPA?

Senin, 1 Agustus 2022 | 23:42 WIB
BUMN, Badan Usaha Milik Siapa (Gambar Google)

OPINI SUROTO, KETUA AKSES

IDENUSANTARA.COM - Ketika pertanyaan diajukan kepada kita, siapa pemilik BUMN itu? Jawaban simpelnya adalah negara. Ini sesuai dengan nomenklatur dari perusahaan tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selanjutnya, ketika negara ini diasumsikan pengelolaanya telah diserahkan kepada pemerintah, maka pemerintah dianggap menjadi pemegang kuasa dalam pengelolaan seluruh BUMN.

Dikarenakan pemerintah itu dipimpin oleh seorang Presiden, seakan dialah menjadi pemegang otoritas mutlak atas seluruh BUMN yang kemudian didelegasikan kewenanganya kepada menterinya, terutama Menteri BUMN.

Menteri BUMN akhirnya atas nama Presiden menentukan siapa yang menjadi komisaris, menjadi direksi BUMN. Termasuk menentukan ke arah mana perusahaan.

Padahal, jika kita menilik lebih jauh makna yang terkandung dalam Konstitusi kita, kedaulatan atau kekuasaan mutlak dari negara ini sebetulnya adalah di tangan rakyat, bukan di tangan Presiden apalagi seorang menteri. Jadi seharusnya rakyatlah yang punya hak otoritatif atas pengelolaan seluruh BUMN tersebut.

Dalam rezim demokrasi, asas pengelolaan langsung perusahaan negara oleh rakyat itu jadi inti. Demokrasi ekonomi semestinya memberikan peluang partisipasi aktif rakyat dalam proses ekonomi produksi, distribusi dan konsumsi. Disebutkan secara tegas dalam penjelasan pasal 33 UUD 45, bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi itu ialah koperasi.

Kenapa koperasi? sebab model bangun perusahaan koperasilah yang memungkinkan bagi seluruh rakyat untuk dapat memiliki perusahaan BUMN. Artinya memiliki itu juga turut ikut menentukan, mengendalikan dan menikmati hasilnya. Hukumnya jelas, apa yang tak kamu miliki itu maka tak dapat kamu kendalikan.

Melalui sistem koperasi, semua warga berarti dapat turut berpartisipasi aktif dalam kepemilikan. Inilah arti dari sistem demokrasi ekonomi yang diartikan turut berpartisipasi aktif.

Analogi sederhananya seperti ini, jika anda, anggota koperasi Perusahaan Listrik Negara (PLN )maka artinya anda adalah pemilik perusahaan sekaligus pelangganya. Sebagai pelanggan anda berhak atas layanan, namun anda juga turut menentukan arah perusahaan, ikut memilih komisaris dan direksi, ikut tentukan arah bisnis PLN, dan sekaligus punya hak mengontrol dan hak atas keuntungan PLN.

Dalam praktek, contoh perusahaan listrik yang dimiliki oleh pelanggannya itu misalnya Koperasi National Rural Elextricity Cooperative Association (NRECA) yang beroperasi di Amerika Serikat. Koperasi ini beroperasi di hampir seluruh negara bagian Amerika Serikat. Rakyat pelanggannyalah yang jadi pemilik riil. Bukan hanya pemilik “seakan-akan” seperti dalam model PLN kita.

Jika UUD 1945 menganut sistem demokrasi ekonomi, kenapa prakteknya menyimpang?.

Masalahnya ada di Undang Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Disebut bahwa BUMN itu “wajib berbadan hukum Perseroan”. Artinya, koperasi sebagai salah satu badan hukum ficta persona yang diakui negara telah tidak diberikan kesempatan menjadi bentuk badan hukum koperasi. Koperasi didiskriminasi, tertutup sebagai pilihan bentuk dan badan hukum dari BUMN.

Perlakuan diskriminatif tersebut akhirnya membuat masyarakat tidak dapat mengendalikan perusahaan BUMN secara langsung dan demokratis seperti dikehendaki Konstitusi. Rakyat seluruh Indonesia kehilangan haknya karena UU BUMN tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB