opini

BUMN, BADAN USAHA MILIK SIAPA?

Senin, 1 Agustus 2022 | 23:42 WIB
BUMN, Badan Usaha Milik Siapa (Gambar Google)

Tak hanya sampai di situ, pelanggaran terhadap Konstitusi lebih lanjut terjadi karena secara redundant di UU BUMN tersebut disebut bertujuan mengejar keuntungan (profit oriented) seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 poin b, Pasal 4, dan Pasal 12.

Akibatnya, seluruh BUMN tidak ada lagi bedanya dengan usaha swasta. Mereka adalah korporasi pengejar keuntungan. Sehingga masyarakat dalam posisi sebagai obyek eksploitasi bisnis semata.

Fakta di lapangan sungguh sangat menyedihkan, rakyat pemiliknya justru jadi korban pengejaran keuntungan mereka. Tarif layanan ditentukan sewenang-wenang, komisarisnya ditentukan oleh selera Presiden atau menteri BUMN. Gaji ditentukan semau-maunya. Paling menyedihkan misalnya, kasus konflik agraria antara rakyat dan korporat itu justru paling banyak terjadi pada perusahaan negara.

BUMN yang ada menjadi kehilangan fungsinya sebagai lembaga pelayanan publik (public servise obligation). BUMN-BUMN sebagai layanan jasa dan produk kebutuhan hajat hidup orang banyak menjadi bersifat komodikatif, sehingga masyarakat luas cenderung menjadi obyek eksploitasinya semata.

Perusahaan BUMN telah terseret jauh menjadi kapitalistik. Jadi ajang pengerukan keuntungan para elit kaya dan elit politik. Bahkan membuka keran bagi dominasi asing terhadap instalasi vital ekonomi negara melalui program privatisasi, deregulasi dan liberalisasi.

Buruh-buruh alih daya (outsourching) jadi korban eksploitasi kemanusiaan dimana-mana sementara komisaris dan direkturnya menikmati gaji ribuan kali lipat dari rasio gaji buruhnya.

UU BUMN dan produk regulasi turunannya menjadi keliru secara basis epistemologis. BUMN keberadaanya bukan dorong terciptanya keadilan dan kemakmuran rakyat namun justru ikut menyumbang ciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Menuju BUMN Demokratis

BUMN kita saat ini ada 41 perusahaan dan ratusan anak dan cicit perusahaannya. Assetnya 8.889 trilyun rupiah (Kementerian BUMN, 2021). Bergerak di sektor jasa keuangan, pangan, industri pengolahan, telekomunikasi, asuransi, konstruksi, pengadaaan air, pengolahan sampah, perdagangan, pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, transportasi dan penggudangan dan lain sebagainya.

Andai seluruh BUMN itu dimiliki dan dikontrol langsung oleh rakyat melalui sistem demokrasi koperasi maka betapa dasyat kekuatanya. Kekayaan dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat benar-benar dapat diwujudkan.

Tidak perlu ada lagi rakyat yang miskin karena semua menjadi pemilik perusahaan. Tidak perlu ada kesenjangan karena semua sumber sumber ekonomi dikelola penuh gotong royong dan kekeluargaan.

BUMN yang ada juga akan jadi barometer bagi perusahaan ekologis dan humanis karena seluruh rakyat ikut menentukam keputusan perusahaan. Secara perlahan, beban utang yang selama ini telah menyedot potensi keuntungan BUMN akan dapat disubstitusi oleh bagian keuntungan dari rakyat. Selain itu, dengan model kepemilikan pelanggan ini dapat mendorong perusahaan BUMN menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Untuk memulai transformasi besar menuju BUMN Demokratis tersebut, kita dapat mulai dari hal sederhana. Mari kita bersama sama buat gerakan untuk koreksi kesalahan besar UU BUMN yang telah menyimpang dari UUD 1945.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB