Dalam demokrasi yang berbasis kerakyatan, tidak diijinkan model-model demokrasi angka dan juga tidak diperbolehkan hadirnya "demokrasi lalat". "Demokrasi angka" ditolak, karena yang dipentingkan adalah mayoritas-minoritas, sedangkan Pancasila mementingkan keseluruhan rakyat. Demikian juga, demokrasi lalat ditolak, karena yang dipentingkan adalah hal-hal yang busuk di mana lalat suka berkumpul, sedangkan Pancasila menghendaki hikmat dan kebijaksanaan.
Eksistensialisasi rumah Indonesia adalah kehidupan kita, yang dipertaruhkan dalam politik bernegara. Dari sudut itu, jelas bahwa, pengelolaan hidup bernegara, harus diarahkan atau diproyeksikan untuk memenangkan tegaknya rumah Indonesia yang damai, tenteram, dan sejahtera. Penjelasan ini menggugah untuk belajar dari Sutan Sjahrir. Sjahrir memahami politik lebih substantif dan lebih indah. Dalam dua pucuk suratnya yang ditulis dari penjara Cipinang dan dari tempat pembuangan di Boven Digoel, Sjahrir mengutip sepenggal sajak penyair Jerman, Friedrich Schiller. Dalam teks aslinya kutipan itu berbunyi: und setzt ihr nicht das Leben ein, nie wird euch das Leben gewonnen sein (hidup yang tak dipertaruhkan, tak akan pernah dimenangkan). Menurut pengakuannya, kalimat-kalimat yang indah itu dikutipnya dari luar kepala, jadi kita dapat menduga petikan tersebut sangat disukainya dan besar artinya buat hidupnya.
Hal terakir adalah, kepentingan Generasi pewaris dalam hunian rumah Indonesia hari ini, kita diwajibkan untuk merawat Keadilan Sosial, lagi-lagi kita diwajibkan untuk untuk saling berbagi dan saling menatang merealisasikan/mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang menghuni rumah Indonesia. Kalau memang keadilan sosial kita anggap sebagai sebuah sesuatu yang penting bagi rumah Indonesia, maka kita harus membuat tema besar dan abstrak tersebut menjadi masalah dan pengalaman konkret yang dihadapi rakyat dalam hidup mereka sehari-hari. Untuk hal ini, memerlukan kepekaan pemerintah melihat bahwa prinsip keadilan sosial harus membumi, misalnya dalam masalah anak-anak yang kehilangan orang tua dan melewatkan hari-hari tanpa masa depan di jalan-jalan dekat lampu merah, baik berperan sebagai penjual koran dll, terkadang mereka makan dari sisa makanan yang dilempar penghuni kompleks perumahan di tempat sampah, mengemis dalam hujan lebat atau di bawah terik matahari siang, kemudian tidur di emperan toko atau di kolong jembatan tanpa perlindungan dari angin malam dan dari ancaman kekerasan.
Kondisi ini, kita bisa katakan bahwa bahaya yang mengancam rumah Indonesia, tidak hanya tindakan-tindakan yang merugikan kekuasaan politik, melainkan juga kerawanan sosial akibat kesenjangan social-ekonomi. Maka keperluan rumah Indonesia yang rukun dan bermartabat, konstitusi mewajibkan agar sumber-sumber daya yang menguasai hayat hidup orang banyak/rakyat, harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kita sedikit terhibur dengan ekshibisionisme para elit kita agak direm bertepatan dengan langkah heroik KPK menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, karena dapat diterapkan prinsip pembuktian terbalik sehingga seorang terdakwa harus membuktikan asal-usul kekayaannya. Kita berharap, gebrakan KPK tersebut menjadi semacam politik kriminal (criminal policy) bersama dari semua lembaga penegak hukum yang secara terpadu dan solid dalam satu langkah dan komitmen bersama menindak koruptor tanpa ampun. Untuk mengakhiri pikiran ini, saya ingin menegasi satu hal bahwa warisan para pahlawan yakni Pancasila, ia telah menyediakan bingkai yang cukup lengkap bagi ke-Indonesia kita untuk hidup damai dan sejahtera. Nilai, spirit, dan sila-silanya menyediakan kerangka ontologi, kerangka normatif, dan kerangka operasional bagi kita dalam rangka mengelola kehidupan sebagai bangsa, sebagai negara, dan sebagai masyarakat.**