pemerintah

PT PLN Gelar Rapat Ekspose Pengadaan Tanah Pembangunan PLTD Atadei

Jumat, 14 Juni 2024 | 11:02 WIB
Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara (UPP Nusra) III menggelar rapat ekspose pelaksanaan pengadaan! tanah pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei FTP-2 dengan kapasitas 2x5 Megawatt (10 MW). Foto: istimewa

“Serta akses jalan menuju Desa Nubahaeraka luas lahan yang dibutuhkan 8.261 m2,” beber Manager PT PLN UPP Nusra III.

Terkait dengan proses lanjutannya jelas Manager Kasirun, PLN siap mendatangkan tenaga ahli di bidang panas bumi dalam pelaksanaan sosilisasi kepada masyarakat dan seluruh element terkait yang nantinya bisa menjawab kekhawatiran terhadap pembangunan PLTP Atadei 2x5 MW.

Baca Juga: Misteri Danau Kelimutu: Warna Air yang Sering Berubah

Ketua DPRD kabupaten Lembata, Petrus Gero, mengatakan, sebelum PT PLN melakukan pembebasan lahan, sebaiknya melibatkan seluruh elemen masyarakat dan melakukan kegiatan sosialisasi.

“Sebaiknya PLN sebelum melakukan pembebasan lahan harus dilakukan sosialisasi dilakukan secara akurat, datail dan teknis dengan tetap menyajikan secara visual agar mudah di mengerti masyarakat,” jelas Petrus saat rapat berlangsung.

Sementara Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengatakan, rencana pembangunan PLTP Atadei sejak tahun 2008 lalu dan pihak Kementerian ESDM sudah melakukan penunjukkan kepada PT Westindo Geotermal sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Akan tetapi tidak melakukan aktivitas lanjutan.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Wartawan Laporkan Wali Kota Kupang ke Polisi, Ini Kata Kapolres

“Sehingga, izin usahanya lalu dicabut dan pemerintah kemudian menunjuk kembali PLN di 2017. PLN kemudian mulai melakukan aktivitas sampai saat ini,” katanya.

Paskalis berharap dalam proses lanjutan dari project tersebut, pihak PLN harus menghadirkan ahli geothermal serta ahli geologi agar publik bisa bertanya langsung berbagai hal yang dikhawatirkan.

Kepala BPN, Lembata, Ni Wayan Juliati, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku PLN dapat melakukan pengadaan tanah secara B to B atau pelaksanakan secara mandiri atau langsung, namun tetap melalui sejumlah tahapan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak: 3 Zodiak Paling Beruntung Besok 14 Juni 2024 dengan Sentuhan Romantis untuk Pisces

Saat Inventarisasi maupun identifikasi, pihaknya mengatakan harus secara detail dan perlu diperhatikan alas hak kepemilikan maupun tanah ulayat yang ada di lokasi pembebasan lahan.

Selain itu, kata dia, masyarakat sebagai pemilik atas tanah tersebut harus memiliki data kepemilikan yang nantinya harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Saat inventarisasi maupun identifikasi nantinya perlu ditekankan dan perhatikan kepada nasyarakat data kepemilikan harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Kepala BPN Lembata, Ni Wayan Juliati.***

Halaman:

Tags

Terkini