pemerintah

MenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru, Para Honorer Pasti Bahagia

Senin, 17 April 2023 | 13:15 WIB
Sumber Foto : Facebook (Istimewa)

Idenusantara.com-Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru bagi para honorer, para honorer pasti bahagia.

Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi para honorer yang menyatakan bahwa para honorer akan mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Non-Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di instansi Pemerintah.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Para Kepala Desa Cek Sperma

Abdullah Azwar Anas MenPAN-RB, menandatangani beleid tersebut pada 30 Maret 2023. Beleid tersebut kemudian diundangkan pada 5 April 2023.

Aturan tersebut menyatakan bahwa PNS dan Non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.

Dalam pasal 2 tertulis bahwa program perlindungan untuk PNS dan Non PNS  terdiri atas :

a. Jaminan Kesehatan

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

c. Jaminan Kematian (JKM)

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan, Partai Kebangkitan Nusantara Gelar Donor Darah di Arena CFD

" Adapun Jaminan Kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan, kepesertaan pegawai Non PNS dalam jaminan tersebut akan berakhir apabila sudah putus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai Non PNS." dikutip nesiatimes.com.

Program perlindungan bagi Non PNS ini pun berlaku sampai 28 November 2023. 

JS

Halaman:

Tags

Terkini