IDENUSANTARA.COM Tak lama lagi di bulan September mendatang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dikabarkan akan dibuka.
Tentunya bagi yang ingin mendaftar, harus menyiapkan berbagai persyaratan terutama dokumen wajib yang akan digunakan dalam pendaftaran nanti.
Ada beberapa dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pendaftar atau pelamar.
Setidaknya, ada tujuh dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pendaftar CPNS.
Delapan dokumen tersebut wajib dipersiapkan oleh pendaftar baik lulusan SMA/SMK sederajat maupun lulusan sarjana.
Persiapan penting untuk dilakukan, sebab 70% dari pejuang CPNS gagal karena kurangnya persiapan.
Berdasarkan postingan Instagram @cpns.asn, berikut tujuh dokumen wajib untuk daftar CPNS:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran
4. Surat Lamaran
5. Pas Foto dan swafoto
6. Transkip Nilai
7. Dokumen pendukung lainnya