IDENUSANTARA.COM-Wacana peniadaan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Tahun 2023 oleh pemerintah daerah (Pemda) Ende, NTT menuai protes dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sewilayah Kecamatan Ende.
Hal tersebut disampaikan oleh Forum Peduli Desa Kecamatan Ende (FPDKE) saat mendatangi kantor DPRD Ende, Rabu (4/01/2022).
Di hadapan anggota DPRD Ende, FPDKE yang dipimpin Kepala Desa Randorama, Andreas Meno, dengan tegas menyampaikan pernyataan sikap mereka bahkan beberapa Kepala Desa mengancam meninggalkan jabatan mereka.
Baca Juga: Balita Berusia 4 Tahun di Banten Jadi Korban Penculikan, Orang Tua Diminta Waspada!
Saat dialog bersama DPRD Ende, anggota Forum, Adrianus Ringa yang adalah Kepala Desa Ndetundora 2, Kecamatan Ende mengatakan pada tahun 2022 lalu gaji kepala desa sebesar Rp 2 juta perbulan dan tunjangan sebesar Rp 500 ribu perbulan.
"Jika tunjangan itu dihapus, kata Adrianmaka kepala desa hanya menerima gaji pokok saja" kata Adrian
Penolakan tersebut kemudian terangkum dalam pernyataan sikap berikut:
Baca Juga: Heboh! Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Saksi Kaget Temukan Benda Ini
1. Menolak secara tegas atas wacana peniadaan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Tahun 2023,seperti yang disampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Ende pada saat Rakor Pamong Praja pada tanggal 08 Desember 2022 yang bertempat di Wisma Ristela.
2. Mendesak dan meminta agar di Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Ende segera merealisasikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan amat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa. dimana dalam peraturan terscbut pada ketentuan pasal 81ayat 2 huruf a,b dan c ,yang secara garis besar mengatur tentang penghasilanTetap Kepala Desa dan perangkat Desa di setarakan dengan ASN Golongan 2A.
3. Mendesak dan meminta agar Bupati Ende didalam menetapkan Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk Tahun 2023 nanti, untuk mengatur ketentuan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dibayar secara rutin setiap bulannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.***