Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Jawabannya

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Selasa, 28 Januari 2025 | 10:53 WIB
Gambar Ilustrasi (Google)
Gambar Ilustrasi (Google)

Jakarta - Pemerintah menetapkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji pokok sesuai aturan yang berlaku. Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji hingga 12 persen, yang masih berlaku untuk Februari 2025. Dilansir berbagai sumber, berikut rincian nominal gaji pensiunan PNS golongan III A hingga IV E:

Golongan III:

• Golongan 3a: Rp1.748.100-Rp3.558.800

• Golongan 3b: Rp1.748.100-Rp3.709.200

• Golongan 3c: Rp1.748.100-Rp3.866.100

• Golongan 3d: Rp1.748.100-Rp4.029.600

Golongan IV:

• Golongan IV A: Rp1.748.100-Rp4.200.000

• Golongan IV B: Rp1.748.100-Rp4.377.800

• Golongan IV C: Rp1.748.100-Rp4.562.900

• Golongan IV D: Rp1.748.100-Rp4.755.900

• Golongan IV E: Rp1.748.100-Rp4.957.100

Melalui PP tersebut, pensiunan PNS akan tetap menerima gaji pokok pada Februari 2025. Adapun besarannya esuai aturan yang telah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X