pendidikan

CPNS 2024 Pemerintah Provinsi NTT Resmi Dirilis, Siapa Saja yang Lulus?

Minggu, 26 Januari 2025 | 19:31 WIB
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024.

NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024.

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 800.1/012/BKD2.1, berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 800.1/011/BKD2.1 tanggal 16 Januari 2025, yang menetapkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkup pemerintah provinsi NTT, Maka dengan ini

1. Peserta seleksi yang berstatus P/L dan P/L-U3 berhak diproses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, yaitu wajib

mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP yang harus diunggah oleh peserta seleksi yaitu:

a. SCAN ASLI Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diketik rapi pada kertas folio A4/F4 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan MENGGUNAKAN METERAI ELEKTRONIK/KONVENSIONAL. (Sesuai format lampiran I). Dokumen dalam format .pdf, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 500kb;

b. SCAN ASLI pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Dokumen dalam format .jpeg/.png, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 500kb;

c. SCAN ASLI Ijazah Pendidikan Asli (Ijazah Penyetaraan DIKTI untul lulusan perguruan tinggi luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN. Dokumen dalam format .pdf, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 1000kb;

d. SCAN ASLI Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN. Dokumen dalam format .pdf, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 1000kb;

e. SCAN ASLI Daftar Hidup (DRH) yang telah diketik rapi dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

Pelamar wajib memperhatikan kolom-kolom tertentu yang bertanda (*). Pada kolom-kolom ini, Peserta wajib mengisi dengan cara ditulis tangan dengan huruf Kapital/Balok dan tinta hitam (sesuai format lampiran III). Dokumen dalam format .pdf, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 1000kb;

f. SCAN ASLI Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai (sesuai format lampiran II) Dokumen dalam format .pdf, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 1000kb.

g. SCAN ASLI Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen dalam format .pdf, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 1000kb;

Halaman:

Tags

Terkini