CPNS 2024 Pemerintah Provinsi NTT Resmi Dirilis, Siapa Saja yang Lulus?

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Minggu, 26 Januari 2025 | 19:31 WIB
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024.

j. RSUD Kalabahi Kabupaten Alor

k. RSUD Ba’a Kabupaten Rote Ndao

l. RSKD Naimata Kupang

4. Bagi Peserta yang berdomisili di Luar Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan pada RSUD/Rumah Sakit Pemerintah yang terakreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

5. Nomenklatur Perihal yang dipakai dalam pengurusan kelengkapan administrasi diatas adalah: “Untuk Proses Penetapan NIP CPNS Provinsi NTT Formasi T.A. 2024”

6. Dokumen yang diberi keterangan SCAN ASLI artinya dokumen di pindai (di- scan) sesuai dengan keadaan aslinya, bukan dalam format warna hitam putih (black and white) ataupun format warna abu-abu (gray scale).

7. TIDAK DIPERKENANKAN menggunakan Meterai Konvensional dengan Nomor Seri yang sama atau Menempel E-Meterai yang sudah digunakan pada Surat Lamaran, Surat Pernyataan 5 Poin dan Daftar Riwayat Hidup.

8. Dokumen kelengkapan usul penetapan NIP yang harus dilengkapi oleh peserta seleksi dikirimkan secara elektronik melalui Akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 Januari s/d 21 Februari 2025.

9. Informasi terkait Seleksi CASN Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur website BKD Provinsi NTT pada laman http://bkd.nttprov.go.id dan Saluran Whatsapp Seleksi CASN Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024 pada Link: https://whatsapp.com/channel/0029VaxDRbhAjPXDz1seZv1q yang dapat dipantau setiap hari.

terkait seleksi CASN lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Daerah.

10. Surat Lamaran, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Pernyataan wajib dibuat SETELAH PENGUMUMAN (tanggal 23 Januari s/d 21 Februari 2025).

11. Nomenklatur Perihal pada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani,

Surat Keterangan Bebas NAPZA serta SKCK wajib MENGIKUTI KETENTUAN PADA POIN 5 yang ditetapkan pada Pengumuman ini.

Nomenklatur yang TIDAK SESUAI KETENTUAN dinyatakan tidak sah/tidak berlaku.

Peserta seleksi wajib mentaati setiap ketentuan yang ditetapkan. Kegagalan dalam memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan bukan merupakan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi, sepenuhnya menjadi resiko yang harus ditanggung oleh peserta seleksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X