h. SCAN ASLI Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
i. SCAN ASLI Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah yang terakreditasi Kementerian
Kesehatan. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani diterbitkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan
Jasmani dan kesehatan Rohani. Bagi peserta yang memeriksakan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang tidak dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan rohani dapat melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani secara terpisah pada Rumah Sakit Jiwa atau Rumah Sakit Umum Daerah yang memiliki Poli Kesehatan Jiwa.
Jika Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani diproses terpisah, maka pada saat mengunggah dokumen, kedua dokumen tersebut WAJIB digabung dalam 1 (satu) file.
3. Berikut Daftar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi Peserta yang berdomisili di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur:
a. RSUD Prof.Dr.W.Z.Johannes Kupang
b. RSUD S.K. Lerik Kota Kupang
c. RSUD Naibonat Kabupaten Kupang
d. RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua
e. RSUPP Betun Kabupaten Malaka
f. RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
g. RSUD Reda Bolo Kabupaten Sumba Barat Daya
h. RSUD Komodo Kabupaten Manggarai Barat
i. RSUD Bajawa Kabupaten Ngada