"Kami minta Kejaksaan Manggarai periksa kepala sekolah," Sebutnya
Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mewajibkan sekolah untuk menginformasikan bahwa para penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu maka uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti melalui keterangan di Jakarta, seperti dikutip media Antara.
Kepala sekolah SDI Wae Kool hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang ditujukan kepada dirinya dalam pusaran kasus dugaan penggelapan uang PIP milik anak muridnya di sekolah selama lima tahun.