Diduga Gelapkan Dana PIP Selama Lima Tahun, Orang Tua Siswa Desak Kejari Manggarai Periksa Kepsek SDI Wae Kool

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 15 April 2025 | 06:09 WIB
Ilustrasi PIP (Istimewa)
Ilustrasi PIP (Istimewa)

"Kami minta Kejaksaan Manggarai periksa kepala sekolah," Sebutnya 

Baca Juga: Kepsek SDI Wae Kool: Jarang Masuk Sekolah dan Tidak Cairkan Dana PIP Karena Kondisi Kesehatan Serta Jalan yang Rusak

Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mewajibkan sekolah untuk menginformasikan bahwa para penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu maka uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti melalui keterangan di Jakarta, seperti dikutip media Antara. 

Kepala sekolah SDI Wae Kool hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang ditujukan kepada dirinya dalam pusaran kasus dugaan penggelapan uang PIP milik anak muridnya di sekolah selama lima tahun. 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X