Surat pemanggilan bekerja tersebut dikeluarkan dengan alasan yang bersangkutan belum pernah diberi surat PHK oleh YPTTK.
Diterangkan oleh Nik, sebagai subjek hukum dan warga negara yang baik, pihak YPTTK akan patuh pada proses hukum level selanjutnya.
"Jika ia menerima maka persoalan selesai. Tetapi jika yang bersangkutan menolak, masih ada penyelesaian masalah pada level yang lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang," tutupnya.