Legal Standing Penerima Kuasa Diragukan, YPTTK Sampaikan Tanggapan

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB

Surat pemanggilan bekerja tersebut dikeluarkan dengan alasan yang bersangkutan belum pernah diberi surat PHK oleh YPTTK.

Diterangkan oleh Nik, sebagai subjek hukum dan warga negara yang baik, pihak YPTTK akan patuh pada proses hukum level selanjutnya.

"Jika ia menerima maka persoalan selesai. Tetapi jika yang bersangkutan menolak, masih ada penyelesaian masalah pada level yang lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X