pendidikan

TPG Guru Honorer Mulai Cair Oktober 2026, Cek Besaran Tunjangan dan Syarat Penerimanya

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi guru ( Foto: menpan.go.id)

IDE NUSANTARA.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer atau non-ASN mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ketiga Oktober 2026 setelah mengalami keterlambatan selama beberapa bulan.

Guru yang memenuhi persyaratan berhak menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.

Namun, pencairan dilakukan secara bertahap sehingga guru perlu memastikan kelengkapan data dan persyaratan agar pembayaran dapat diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Indomaret Cabang Flores Buka Lowongan Store Crew di Ngada, Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar

Pencairan TPG Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pembayaran TPG bagi sejumlah guru non-ASN telah mulai masuk pada pekan ketiga Oktober 2026.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Nunuk mengabarkan bahwa sebagian guru telah menerima tunjangan yang sebelumnya mengalami keterlambatan.

“Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini,” ujar Nunuk.

Ia menjelaskan, dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai diproses oleh kementerian.

Baca Juga: Akbar Umbu Nay Dukung Satresnarkoba Polres Sumba Barat Berantas Narkotika, Minta Perizinan Usaha Ditertibkan

Tahap berikutnya adalah menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pemerintah berupaya mempercepat proses tersebut agar tunjangan dapat segera diterima oleh guru yang memenuhi persyaratan.

Nunuk menargetkan guru non-ASN yang telah memenuhi ketentuan pendataan dapat menerima TPG paling lambat pada pekan berikutnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa transfer tunjangan yang tertunda ditargetkan mulai dilakukan pekan depan melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR.

Meski demikian, target tersebut tidak berarti seluruh guru akan menerima pembayaran pada tanggal yang sama karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Halaman:

Tags

Terkini