Akbar Umbu Nay Dukung Satresnarkoba Polres Sumba Barat Berantas Narkotika, Minta Perizinan Usaha Ditertibkan

photo author
Redaksi, Ide Nusantara
- Senin, 19 Oktober 2026 | 07:41 WIB
Akbar Umbu Nay Dukung Satresnarkoba Polres Sumba Barat Berantas Narkotika, Minta Perizinan Usaha Ditertibkan
Akbar Umbu Nay Dukung Satresnarkoba Polres Sumba Barat Berantas Narkotika, Minta Perizinan Usaha Ditertibkan

IDE NUSANTARA.COM — Advokat dan pemerhati kebijakan serta pelayanan publik, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., mendukung langkah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Barat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat hiburan. Akbar berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai operasi sesaat, tetapi dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan profesionalitas, ketegasan, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Menurut Akbar, upaya memberantas narkotika perlu diikuti dengan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, khususnya di tempat hiburan, hotel, restoran, dan resor.

Baca Juga: Warga Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Dana Gempa Rp20 Miliar di Manggarai Timur Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB

Pengawasan diperlukan untuk memastikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mendorong koordinasi antara Polres Sumba Barat, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, termasuk izin usaha pariwisata dan ketentuan operasional tempat hiburan.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak hanya menyasar aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab.

Baca Juga: PT Joglo Multi Ayu Tunggak Rp3,09 Miliar ke Vendor, Proyek Kantor Pajak Rp37 Miliar di Manggarai Barat Terancam Putus Kontrak

Selain persoalan narkotika dan perizinan usaha, Akbar menyoroti pentingnya perlindungan kawasan sempadan pantai dan akses publik.

Ia meminta pemerintah memastikan kawasan pantai tidak dikuasai atau ditutup aksesnya secara melawan hukum oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan investasi.

“ Kami mendukung Polres Sumba Barat, khususnya Satresnarkoba, untuk terus memberantas narkotika. Kami juga meminta pengawasan peredaran minuman beralkohol dan perizinan usaha dilakukan secara serius. Di sektor pariwisata, hak masyarakat untuk menikmati akses pantai yang dilindungi hukum harus tetap dijaga. Investasi boleh berkembang, tetapi hukum dan kepentingan publik tidak boleh diabaikan,” tegas Akbar.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp90–100 Juta per Bulan ke Bupati Klaten, Ini Sumbernya

Ia menjelaskan, upaya pemberantasan narkotika harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.

Adapun perlindungan kawasan sempadan pantai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Akbar berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat.

Baca Juga: Desil 4 Bisa Dapat Bansos Apa pada 2026? Cek Peluang PKH dan BPNT serta Cara Mengeceknya

Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab.

“Mari bersama menjaga Sumba Barat. Tegakkan hukum secara profesional, hormati hak masyarakat, dan pastikan pembangunan pariwisata berjalan sesuai aturan,” tutupnya.***

Laporan: Kristo Nanga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Angelus Durma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X