Cara Cek Kode Status Info GTK Terbaru, Kenali Arti Kode 07, 08, 13 dan 29

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Sabtu, 26 September 2026 | 14:20 WIB
Cara Cek Kode Status Info GTK Terbaru, Kenali Arti Kode 07, 08, 13 dan 29
Cara Cek Kode Status Info GTK Terbaru, Kenali Arti Kode 07, 08, 13 dan 29

IDE NUSANTARA.COM - Guru perlu rutin mengecek status pada Info GTK untuk mengetahui perkembangan proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG).

Pada tampilan Info GTK terbaru, status tersebut dapat dilihat melalui menu “Keaktifan”. Di dalamnya terdapat sejumlah kode yang menunjukkan tahapan proses administrasi masing-masing guru.

Memahami kode tersebut penting agar guru tidak keliru membaca status yang muncul pada akun Info GTK.

Baca Juga: Prodi Matematika Unika Ruteng Siapkan Langkah Menuju Akreditasi Unggul, Ini Pesan Prof Edi

Cara Cek Kode Status Info GTK

Untuk mengetahui status terbaru, Bapak/Ibu Guru dapat masuk ke akun Info GTK. Setelah berhasil login, buka menu “Keaktifan”.

Selanjutnya, perhatikan kode yang tercantum pada bagian status. Kode tersebut menjadi penanda proses administrasi yang sedang berlangsung.

Beberapa kode yang perlu diketahui antara lain:

  • Kode 07: Menunggu penerbitan SKTPG.
  • Kode 08: SKTPG sudah terbit.
  • Kode 13: Pengusulan SKTPG menunggu validasi rekening.
  • Kode 29: Tidak memenuhi syarat.

Selain kode tersebut, terdapat sejumlah kode dan status lain yang dapat muncul sesuai dengan tahapan proses administrasi masing-masing guru.

Guru disarankan memantau menu “Keaktifan” secara berkala. Perubahan kode dapat menunjukkan perkembangan terbaru dari proses administrasi di Info GTK.

Dengan memahami arti setiap kode, guru dapat mengetahui posisi proses yang sedang berjalan dan segera menindaklanjuti apabila terdapat status yang memerlukan perhatian.

Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Masuk Tahap Pencairan, Guru Diminta Cek SKTP di Info GTK

Karena itu, jangan hanya mengecek Info GTK sesekali. Pastikan menu “Keaktifan” diperiksa secara berkala agar informasi mengenai status administrasi tetap terpantau.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X