Idenusantara.com - Calon mahasiswa dari keluarga terdampak gempa bumi di Pulau Flores berpotensi menghadapi persoalan ketika mengakses KIP Kuliah karena kondisi ekonomi keluarga belum sepenuhnya tercermin dalam data desil. Persoalan ini menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Maria Caecilia Stevi Harman.
Stevi meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan mahasiswa dan calon mahasiswa dari keluarga yang terdampak gempa.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan dukungan kebijakan pendidikan tinggi yang diserahkan langsung kepada Kemendiktisaintek di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Persoalan yang disoroti bukan hanya mengenai ketersediaan bantuan pendidikan, tetapi juga kesesuaian data desil dengan kondisi ekonomi keluarga setelah bencana.
Baca Juga: Masih fresh! Loker di Ruteng Manggarai, CV Karya Sejahtera Cari Sales, Minimal SMA/SMK
Mengapa Data Desil Jadi Kendala KIP Kuliah?
Stevi mengatakan dirinya menerima aspirasi mengenai calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak memperoleh KIP Kuliah karena tercatat berada pada desil 4 atau lebih tinggi.
Padahal, menurut Stevi, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah setelah mengalami bencana. Kerusakan rumah, kehilangan pekerjaan, usaha, maupun sumber pendapatan dapat membuat kemampuan keluarga untuk membiayai pendidikan ikut berubah.
"Ada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu, bahkan anak-anak yatim, yang berdasarkan informasi yang kami terima tidak memperoleh KIP Kuliah karena tercatat berada pada desil 4 ke atas," ujar Stevi Harman.
Karena itu, ia meminta agar data administratif tidak menjadi satu-satunya pertimbangan ketika calon mahasiswa berasal dari keluarga yang terdampak langsung bencana.
Stevi mendorong adanya verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi faktual bagi calon penerima yang secara data berada di atas batas desil, tetapi dalam kenyataannya memenuhi kriteria sebagai keluarga tidak mampu atau terdampak bencana.
Apakah Calon Mahasiswa di Atas Desil 4 Masih Bisa Diverifikasi?
Dalam pertemuan tersebut, Kemendiktisaintek melalui Sekretaris Jenderal Prof. Badri Munir Sukoco menyampaikan adanya ruang bagi mahasiswa yang berada pada desil di atas 4 tetapi memenuhi kondisi tertentu.
Skema yang disampaikan antara lain mencakup mahasiswa yatim piatu, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan orang tua di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta kondisi tertentu terkait bantuan pendidikan sebelumnya.
Artikel Terkait
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur Periode 2027–2032 Resmi Dibuka
Gugatan Gibran Berakhir di MK, Bivitri Susanti Soroti Langkah DPR dan Penegak Hukum
Bikin Geger! Kabut Asap Makin Pekat di Palangka Raya, Warga Sebut Jarak Pandang Cuma 50-100 Meter
Bukan Kalah! Bivitri Susanti Bongkar Makna Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran
Masih fresh! Loker di Ruteng Manggarai, CV Karya Sejahtera Cari Sales, Minimal SMA/SMK