Besaran TPG Guru Honorer Oktober 2026
Besaran Tunjangan Profesi Guru bagi tenaga pendidik non-ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan status penyetaraan masing-masing guru.
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, guru yang telah memiliki SK inpassing menerima tunjangan berdasarkan ketentuan yang mengacu pada surat keputusan penyetaraan tersebut.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan profesional dan administratif. Salah satu persyaratan pentingnya adalah memiliki sertifikat pendidik serta Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Karena itu, guru perlu memastikan status sertifikasi dan administrasi kepegawaiannya telah sesuai agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.
Syarat Penerima TPG Guru Non-ASN
Guru honorer yang ingin menerima TPG perlu memastikan bahwa persyaratan penerimaan telah dipenuhi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan administrasi sebagai guru non-ASN penerima tunjangan.
- Memiliki SKTP yang menjadi dasar penyaluran TPG.
- Memastikan data kepegawaian dan beban mengajar telah sesuai dengan ketentuan.
- Memastikan data rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran sudah benar dan sesuai persyaratan.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum tunjangan disalurkan kepada penerima yang berhak.
Guru honorer yang belum menerima TPG dapat melakukan pengecekan data melalui layanan Info GTK. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui apakah data yang tercatat telah sesuai dengan persyaratan administrasi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Guru juga perlu memastikan informasi mengenai status SKTP dan proses penyaluran tunjangan telah diperbarui. Dengan demikian, kendala administrasi yang berpotensi menghambat pencairan dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Lawan Apatisme, Bawaslu Bali Tantang Mahasiswa UNHI Jadi Pionir Demokrasi