Tidak lama setelah itu, tahun 1957 berlaku UU No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan dengan UU No. 64 tahun 1958, sehingga "Propinsi Nusa Tenggara" dibagi menjadi tiga daerah Swantantra Tingkat 1, yaitu masing-masing Swantantra Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sejak 20 Desember 1958, pulau Flores, Sumba, Timor, dan pulau-pulau sekitarnya menjadi salah satu provinsi, dalam/di kesatuan Republik Indonesia.