Tidak lama setelah itu, tahun 1957 berlaku UU No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan dengan UU No. 64 tahun 1958, sehingga "Propinsi Nusa Tenggara" dibagi menjadi tiga daerah Swantantra Tingkat 1, yaitu masing-masing Swantantra Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sejak 20 Desember 1958, pulau Flores, Sumba, Timor, dan pulau-pulau sekitarnya menjadi salah satu provinsi, dalam/di kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Bukit Liaga salah satu Destinasi Wisata Ende
Waduh, Tak Malu Bule Ini Berhubungan Badan di Depan Umum
Jonathan christie Melakukan Sejumlah Kesalahan Dalam Lagaa
ASN di Kota Ini Ramai-Ramai Mengajujan Pensiun Dini, Ada Apa dengan PNS
Indahnya Pantai Oesina, Pesona Alam yang Indah di Kupang Barat