Lima Pasangan Remaja Digerebek Petugas saat Lagi Asik 'Bercocok Tanam' di Dalam Kamar Penginapan

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Senin, 30 Januari 2023 | 19:49 WIB
Razia pasangan mesum. Foto (Istimewa)
Razia pasangan mesum. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggerebek Lima pasangan mesum yang masih berusia remaja di sebuah kamar kafe di Kota Bukitinggi pada Sabtu (28/1/2023).

Lima pasangan mesum tersebut digerebek saat asik main saling tindih di dalam kamar kafe yang juga berfungsi sebagai tempat penginapan tersebut.

Sementara itu, dua pasangan mesum sempat melarikan diri,saat mengetahui kedatangan petugas razia dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi. Petugas hanya mendapati kamar kosong dan sejumlah minuman keras.

Baca Juga: Viral; Bocah NTT Terikat Kaki dan Tangannya, Kenapa?

Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Bukittinggi Syamsul Ridwan mengatakan,, pihaknya sempat dipersulit saat hendak memeriksa kamar.

"Proses penggerebekan kamar penginapan di kafe tersebut, sempat dipersulit. Pelayan kamar mengaku kepada anggota kami, kalau kamar kondisi kosong dan kunci kamar dibawa tamu yang sedang keluar," ujar Syamsul Ridwan.

Setelah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, mengancam akan mendobrak pintu kamar, akhirnya pelayan kafe membukakan pintu kamar. Di dalam kamar ditemukan pasangan mesum yang masih muda, mereka berasal dari luar Kota Bukitttinggi.


Baca Juga: Heboh! Korban Tewas Kecelakaan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kinerja Polri Tuai Kritikan

Syamsul menyebutkan, penggerebekan kafe tempat pasangan mesum ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Banyak warga yang resah, karena sering mendapati pasangan mesum menginap di kafe yang juga berfungsi sebagai penginapan tersebut," tuturnya.

Selain merazia kafe, petugas Satpol PP Kota Bukittinggi, juga merazia warung minuman keras di kawasan Pasar Bawah. Dalam razia tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pelanggan warung tuak yang kabur ke tempat gelap.

Baca Juga: Sukses Pecahkan Rekor Dunia, Kapolda NTB Bersama Unsur Forkopimda Terima Penghargaan dari MGPA

Petugas berhasil menangkap seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam kondisi mabuk minuman keras. Para pelaku melanggar Perda Kota Bukittinggi No. 3/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp1 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X