Heboh! Korban Tewas Kecelakaan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kinerja Polri Tuai Kritikan

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Senin, 30 Januari 2023 | 16:34 WIB
 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Foto (Istimewa)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Penetapan status tersangka pada M. Hasya Attalah Syaputra (18) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) selaku korban yang tewas dalam kecelakaan di Jakarta menuai banyak kritikan terhadap kinerja Polri.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya pun akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus itu.

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah mencari fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Viral di Media Sosial! Pasangan Kekasih Nekat Buat Hal Tidak Senonoh di PinggirJalan


Kapolda mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta masukan dari berbagai pihak lainnya.

Fadil menjelaskan, kedepannya tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara, tim internal terdiri dari Irwasda, Bidkum, Propam serta Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum dan Lantas. Selain itu, kami sudah meminta Korlantas untuk memanfaatkan kecelakaan investigasi kejahatan ilmiah lalu lintas," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Patroli Weekend Blue Light, Polresta Mataram Berhasil Amankan Belasan Motor yang Diduga untuk Balap Liar

Ia menambahkan, tim tersebut nantinya akan menindak lanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X