Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita Dibekuk Tim Buser Polres Sikka

photo author
FD, Ide Nusantara
- Senin, 4 Desember 2023 | 14:35 WIB
Potret penangkapan pelaku (Foto; Mardat Sikka/Kontributor IN)
Potret penangkapan pelaku (Foto; Mardat Sikka/Kontributor IN)

ENDE-- Tujuh Orang terduga pelaku pencurian dua batang gading di Sikka NTT, ditangkap Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka Berhasil

Kedua batang gading tersebut diketahui milik kerajaan Nita di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka yang dicuri pencuri berinisial FI (33), WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), TP (43), dan DSCDS (44).

"Pelaku ini ada yang petani, sopir, dan swasta," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Iptu Susanto saat dihubung media ini senin 4/12/23.

Kata Susanto, aparat menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku, (FI) pada Minggu (3/12/2023)

Ketika ditangkap, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Avanza merah dengan nomor polisi DD 1634 CM dan kemudian diburu Unit buru sergap (Buser) dari Polres Sikka

Baca Juga: Aparat Desa Jangan Curang di Masa Kampanye; Bawaslu Ende Beri Imbauan

"Sekira pukul 18.30 Wita, FI berhasil diamankan. Dia petani asal Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang," bebernya.

Setelah diinterogasi, dari pelaku FI polisi mengetahui adanya enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading Kerajaan Nita.

Tim lalu berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.

Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jampatua Simanjorang berhasil meringkus enam pelaku lain.

"Enam pelaku ditangkap tadi sekitar pukul 01.00 Wita," ujarnya.

Lanjut Susanto, saat ini para pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya

Baca Juga: Awasi Masa Kampanye; Bawaslu Ende Gelar Rakor Bersama Panwascam Sekabupaten Ende

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang gading, satu unit mobil Avanza, satu unit ponsel, dan sebilah pisau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X