Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru

photo author
Gabriel Putra, Ide Nusantara
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Foto (Istimewa)
Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa (8/8/2023).

Dua orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Manggarai, yakni AM selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera dan RG selaku Komisaris CV. Desain Pratama.

" Penetapan kedua orang tersangka ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-911/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak ,Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai TimurTahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur," ujar Kasi Intel Kejari Manggarai, Zainal Abidin dalam keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Wabup Erik; Pemda Ende Terus Berkomitmen Membuka Akses Jalan di Wilayah Selatan Secara Berkesinambungan

Terhadap kedua tersangka ini, lanjut Abidin, Jaksa penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1KUHP.

Zainal Abidin mengatakan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh)hari terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Lebih lanjut, Abidin menjelaskan, penahananan para tersangka ini berdasarkan
surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus2023 tersangka A.M. dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tersangka R.G. dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21KUHAP.

Baca Juga: Pak Mahfud Akan Fasilitasi Ortu Sultan dengan Bali Tower 

Sebelumnya, pada Jumat (4/8/2023) pekan lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan AFD sebagai tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AFD merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur yang bertanggung jawab dalam proyek ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AFD langsung ditahan di di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 .

Baca Juga: Duh! Penimbun Minyakita Tak Bersalah, Ini Kata Mendag Zulhas

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur pada 24 Juli 2023. Dalam penggeledahan itu, sebanyak 48 dokumen penting yang berkaitan erat dengan proyek air minum bersih di Desa Rana Masak diamankan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai.

Untuk diketahui, proyek air minum bersih di Desa Rana Masak mulai dikerjakan pada tahun 2018 dengan dana sebesar Rp905 juta oleh CV. Dian Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gabriel Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X