polhukam

Tokoh Masyarakat Adat Ruteng Terancam 3 Tahun Penjara; PPMAN Sebut Pasal Itu Tidak Berlaku Lagi

FD
Jumat, 1 September 2023 | 09:04 WIB
Mikael Ane Bersama Kuasa Hukumnya (Foto: Simon Wela/PPMAN)

RUTENG-- Tokoh Masyarakat Adat Ngkiong, Manggarai, NTT, Mikael Ane terancam 3 tahun penjara lantaran didakwa atas tindakan penyerobotan lahan Taman Wisata Alam Ruteng

Selain itu, Mikael juga didenda sebesar Rp. 300 juta dan subsidair 6 bulan penjara atas tuduhan melanggar Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja _jo_ Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ruteng (31/08/2023)Adat

Menyikapi tuntutan dimaksud, Penasehat Hukum terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Marsel Suliman S.H, mengungkapkan keprihatinan atas situasi hukum yang berlaku tanpa melihat kondisi substansi Masyarakat Adat.

"Tuntutan tersebut menguatkan asumsi kami bahwa Masyarakat Adat sangat rentan terusir dari wilayahnya sendiri. Klien kami mengolah tanah adatnya, yang di klaim sepihak sebagai tanah Taman Wisata Alam Ruteng. Apa artinya? Hal ini berarti tidak ada pengakuan (rekognisi) dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Dilantik, Daniel Tonu Dipilih Menjadi Ketua Komisi Informasi NTT

Lanjut Marsel dalam memandang putusan itu, kliennya akan tetap memperjuangkan hak dasar sebagai Masyarakat Adat sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B.

"Bapak Mikael Ane tetap konsisten dan tetap berjuang atas pengakuan wilayah adatnya sebagaimana diakui di dalam konstitusi," Tambahnya

Diketahui, persoalan yang dihadapi Mikael Ane bukanlah hal baru di republik ini.

Sementara, PPMAN mengungkapkan selama Januari sampai Juni 2023, telah terjadi konflik terkait wilayah kelola adat dan sumber daya alam dan umumnya bermuara pada upaya kriminalisasi Masyarakat Adat.

"Kasus Bapak Mikael Ane menambah daftar panjang ancaman kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat," terang Syamsul Alam Agus, S.H, Ketua Badan Pengurus PPMAN.

Baca Juga: Lebih Cuan Beli Obligasi Langsung atau Reksa Dana Aja?

Syamsul Alam juga mengaku kwatir situasi ke depan yang mungkin terjadi terhadap Masyarakat Adat di seluruh Indonesia dengan berkaca pada tuntutan terhadap Mikael Ane.

"Pengakuan dan perlindungan dari negara sering terlambat dibandingkan dengan keluarnya ijin-ijin penguasaan lahan baik oleh korporat maupun negara itu sendiri melalui badan usaha miliknya. Kami kuatir, status Masyarakat Adat hanyalah sebatas tulisan di atas kertas, tidak nyata di lapangan," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Mikael Ane juga dituntut dirampas bangunan rumahnya untuk dihancurkan. Ia dikenakan tuntutan tidak hanya fisik namun juga mental karena terancam kehilangan semua yang ia miliki dan usahakan sepanjang hidupnya.

Halaman:

Tags

Terkini