Tokoh Masyarakat Adat Ruteng Terancam 3 Tahun Penjara; PPMAN Sebut Pasal Itu Tidak Berlaku Lagi

photo author
FD, Ide Nusantara
- Jumat, 1 September 2023 | 09:04 WIB
Mikael Ane Bersama Kuasa Hukumnya (Foto: Simon Wela/PPMAN)
Mikael Ane Bersama Kuasa Hukumnya (Foto: Simon Wela/PPMAN)

Atas dasar itulah, Marsel Suliman bersama tim Penasehat Hukum lainnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) menjelaskan posisi kasus yang menimpa klien mereka. Tanggal 4 September 2023 diagendakan pembacaan pledoi yang dimaksud.

Baca Juga: Aksi The Fed Bikin Reksa Dana Pendapatan Tetap Cuan

"Persoalan batas wilayah dan proses penetapannya harus dilihat tidak hanya apa yang tertulis, tetapi bagaimana cara negara memperlakukan Masyarakat Adat sebagai entitas komunitas yang lebih dulu ada daripada negara itu sendiri. Mikael Ane layak dibebaskan dari tuntutan karena apa yang dikerjakan adalah wilayah adat mereka. Di dalam pembelaan nanti akan kami jelaskan", terangnya.

Marsel Suliman juga menyoroti pengenaan pasal tuntutan yang dikenakan terhadap kliennya. Ia mengungkapkan jika pasal yang dikenakan adalah pasal yang sudah tidak berlaku lagi.

Pasal yang dituduhkan sudah dicabut oleh Pasal 112 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kerusakan Hutan sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Pasal 37 UU Cipta Kerja. Semakin kuat dugaan kriminalisasi dilakukan agar Masyarakat Adat kehilangan ruang hidup dan kelola atas tanah adat mereka.

"Pasal 78 ayat (2) itu sudah tidak berlaku lagi. Sudah di cabut oleh Pasal 112 UU Kerusakan Hutan. Kuat dugaan bahwa kasus ini dipaksakan sebagai upaya pelemahan Masyarakat Adat mengelola wilayah adatnya. Pertanyaan paling segera untuk dijawab adalah, mana yang terpenting, manusia untuk hutan atau hutan untuk manusia?" terangnya.***

Sumber: Press release PPMAN

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X