polhukam

Tergiur Jadi Sultan; Warga Ende Malah Jadi Tumbal Arisan Online; Pelaku Sudah Ditangkap

FD
Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:12 WIB
Gambar ilustrasi Arisan Onilne (Sumber; dilansir dari tempo.com/istimewa)

ENDE-Sebanyak 52 orang warga kabupaten Ende Ntt jadi korban karena diimingi keuntungan melimpah dari arisan sultan dan penanaman modal/ donasi uang

Mirisnya para korban tersebut menerima tawaran keuntungan dari pelaku hanya melalui akun facebook sultan arisa nuntuk mengikuti arisan dan donasi yang dikendalikan admin berinisial FH (26) 

Hal itu terungkap saat polisi melakukan penyelidikan usai FH ditangkap setelah menerima tiga laporan dari korban dengan total kerugian yang berbeda. Satu laporan korban yang sedang ditangani polisi sebesar Rp 60 juta dan dua laporan lainnya sedang dalam pemberkasan.

Baca Juga: Kalahkan 15 Sekolah,SDN Reo 2 Kembali Juara 1 LCC Tingkat Kecamatan

FH yang merupakan warga ber KTP Kudus dan tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut, ditangkap pada Kamis (18/10/2023) dini hari di jalan W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende

FH melakukan aksinya dengan modus menawarkan kepada korban melalui akun media sosialnya yaitu Facebook Sultan Arisan untuk mengikuti arisan dan donasi dan akan mengembalikan sebesar 30% setelah 30 hari kemudian kepada korban yang menanamkan modalnya

Dari pengakuannya kepada penyidik polres ende, diketahui FH melakukan aksi tersebut sejak Januari 2023 lalu

Baca Juga: Bawaslu Ende Apresiasi Media Sebagai Aktor Utama Mewujudkan Pemilu Berkualitas

“Arisan Sultan itu tersangka adminnya dan buka dengan beberapa pengelompokan atau slot. Tersangka juga menawarkan pinjaman modal kepada korban tetapi tidak ada pengembalian sesuai dengan janji,”terang kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023)

Kasat Reskrim Polres Ende didampingi anggota saat memberi keterangan kepada wartawan dan Tersangka FH (Berompi orange) (Foto: eksklusif)

Sementara total dana yang dihimpun dari para korban dan menjadi kerugian korban sebesar Rp 3,2 miliar lebih. Namun dari beberapa buku tabungan yang disita polisi rekeningnya minus dan tersangka dipastikan tidak bisa bertanggungjawab. 

Polisi juga akan melakukan penelusuran dari aset tersangka dan menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa buku tabungan dan HP yang digunakan tersangka untuk aktivitasnya.

Baca Juga: Bupati Djafar Minta Pendamping Desa Terus Mengoptimalkan Potensi Desa Untuk Meningkatkan PADES

“Rekeningnya minus maka dalam waktu dekat kita akan tracking asetnya dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan ini,” kata kasat Reskrim lebih lanjut

Halaman:

Tags

Terkini