polhukam

Warga Onekore Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Cabut Status Kawasan Hutan Produksi

FD
Senin, 15 Mei 2023 | 22:38 WIB
Kelompok aksi Gerakan Rakyat Menggugat (Foto: Eksklusif/idenusantara)


IDENUSANTARA.COM-Sekelompok warga kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Ende NTT menggelar aksi menuntut pencabutan status kawasan hutan produksi di wilayah mereka.

Melalui aksi damai bertajuk Gerakan Rakyat Sipil Menggugat bersama GMNI dan HMI Ende, mereka mendatangi kantor DPRD Ende. (Senin, 15/05/2023).

Hal itu, menyusul surat keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, terkait kawasan hutan produksi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang meliputi Enam kelurahan diantaranya Onekore, Paupire, Rewarangga Selatan, Kota Raja, Roworena dan Roworena Barat.

Baca Juga: Demisioner PMKRI Cabang Ende Bantah Lahirkan Dua Pimpinan Baru Pasca RUAC

Warga mengaku, SK dengan 357 Menlhk/setjen/PLA.0/6/2016 yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2016 yang lalu tersebut, mengakibatkan mereka tidak dapat mengurus sertifikat tanah, pemecahan sertifikat dan jual beli tanah.

“Sejak tiga tahun lalu kami tidak bisa urus sertifikat dan pemecahan sertifikat tanah dalam kawasan ini di Kantor Pertanahan. Kata petugas bahwa lokasi kami masuk kawasan hutan produksi dan pengurusan sertifikat untuk sementara tidak bisa dilakukan.”ungkap mereka sebagaimana dilansir dari Flores pos.net.(15/05). 

Di hadapan anggota DPRD Ende, warga menanyakan pemetaan kawasan dimaksud. Selain itu, mereka menilai penetapan itu sebgai bagian pencaplokan yang dilakukan pemerintah secara sepihak.

Baca Juga: Resmi Mendaftar di KPUD Ende; Partai Bulan Bintang Optimis Raih 4 Kursi Legislatif

Warga juga mengakui, penetapan kawasan ini jadi hutan produksi tidak diketahui masyarakat lokal.

Mereka berharap, DPRD dan Pemkab berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar segera membebaskan kawasan ini dari hutan produksi.

Mewakili Pemkab Ende, Kepala Dinas PUPR Mustaqim Mberu, saat di Kantor DPRD Ende, mengatakan sejak dikeluarkan SK itu pemerintah daerah langsung merespon dan berkomunikasi bersama pemerintah pusat dengan mengajukan perubahan kawasan dan sedang diproses di kementerian.

“Pemerintah sudah ajukan pembebasan kawasan ini dan kita harapkan bersama pada tahun 2023 ini sudah bisa diselesaikan,” katanya.

Baca Juga: RUAC Berakhir; Usman Jawa Pimpin PMKRI Cabang Ende

Sementara, Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi mengatakan, lembaga DPRD Ende akan menghadirkan instansi teknis terkait dan kembali menggelar dialog terkait persoalan demikian.serta mendesak pemerintah agar mengecek proses pembebasan kawasan yang telah diajukan.

Aksi damai ini juga dilengkapi dengan pernyataan sikap massa aksi yakni mendesak pemerintah meninjau kembali SK 357 serta peta digital yang merekam 6 kelurahan masuk dalam kawasan hutan produksi.

Halaman:

Tags

Terkini