polhukam

TPPO; 15 Orang Warga Ende Jadi Korban Lantaran Diimingi Gaji Yang Menjanjikan

FD
Minggu, 4 Juni 2023 | 21:04 WIB
Tersangka (berompi orange membelakangi kamera) dikawal satreskrim polres ende (Foto:humas polres ende)

Menurut polisi lebih lanjut, perbuatan Lipus telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup atas sangkaan melakukan perbuatan pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara ancaman pidana dalam dua aturan itu ialah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).****

Halaman:

Tags

Terkini