TPPO; 15 Orang Warga Ende Jadi Korban Lantaran Diimingi Gaji Yang Menjanjikan

photo author
FD
- Minggu, 4 Juni 2023 | 21:04 WIB
Tersangka (berompi orange membelakangi kamera) dikawal satreskrim polres ende (Foto:humas polres ende)
Tersangka (berompi orange membelakangi kamera) dikawal satreskrim polres ende (Foto:humas polres ende)

ENDE---Sudah jatuh tertimpa tangga, tak berlebihan jika ungkapan ini disematkan bagi 15 orang warga Ende NTT yang menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Janji manis yang mereka terima dari bibir pria berinisial PD alias Lipus pada Maret 2022 yang lalu untuk bekerja pada PT RAPP di Pekanbaru dengan peluang pendapatan 300-400 ribu/hari nyatanya hanyalah bualan semata. 

Setelah diterima bekerja sebagai karyawan pada PT RAPP, selama 5 bulan gaji demikian tak kunjung mereka terima. Mereka malahan terlilit hutang pada perusahaan demi mengisi perut selama bekerja. 

Merasa tertipu dan tak tahan lagi dengan kenyataan itu, mereka kemudian memutuskan untuk kembali ke Ende. Dan 4 orang dari mereka lantas melaporkan Lipus ke polres ende. 

Alhasil, berkat respon cepat dari polres ende pada minggu 4 Juni 2023 Lipus kemudian dibekuk di Moni, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende. 

Menurut Polisi sesuai perss release yang diterima media ini (4/6), aksi Lipus sudah dimulai sejak Maret hingga Oktober 2022 yang lalu setelah dihubungi saudaranya untuk mencari pekerja yang akan dipekerjakan pada PT RAPP, di Pekanbaru. 

“Pada awalnya dalam kurun waktu bulan Maret 2022, tersangka dihubungi oleh kakak kandungnya dengan inisial KL yang berdomisili di Riau meminta kepada tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT. RAPP yg beralamat di Pekanbaru,”jelas Polres Ende dalam keterangan pers release. 

Gaji yang ditawarkan pihak perusahaan adalah borongan Rp 10 ribu/ton atau sekitar Rp 3 juta hingga 4 juta per bulan. Namun yang disampaikan Lipus terhadap para korban jauh berbeda. Saat melakukan aksinya tersangka Lipus mengiming-imingi para korban bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per hari.

“Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu, yakni 1 orang dari Dusun Wolopemi, Desa Nduaria, 2 orang dari Dusun Wolopemo, Desa Detuara, 3 orang dari Dusun Lowobewa, Desa Koanara, 2 orang dari Dusun Wolonio, Desa Detuara, 6 orang dari Dusun Kedogaja, Desa Detuena, 1 orang dari Dusun Wolea, Desa Detuara”.

Selanjutnya, setelah korban direkrut, mulut manis si Lipus kemudian meminta biaya operasional kepada KL untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru sebesar Rp 37 juta.

Angka itu dihitung berdasarkan biaya perorangan sebesar Rp 2,5 juta. KL menyanggupinya dan mengirim kepada tersangka Rp 33 juta sedangkan sisa dihitung sebagai hutang perusahaan.

Namun dalam perjalanan menuju Pekanbaru, uang keberangkatan korban malah dicopot kembali oleh Lipus ebesar Rp 1 juta.

“Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau illegal”.

5 bulan kemudian setelah mereka bekerja, siapa sangka gaji seperti yang disampaikan oleh Lipus tak kunjung datang. Mereka dililit hutang kepada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X