ENDE--Keberadaan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Ende, NTT belakangan ini terus menjadi "buah bibir" pasca polres Ende memasang garis polisi (police line) di beberapa lokasi usaha.
Sebut saja satunya usaha tambang yang dilakukan PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda.
Pertanyaan mengenai keberadaan dan kepastian ijin kegiatan dimaksud akhirnya dijawab oleh Hendrika Lede, Direktur PT.Novita Karya Taga melaui Konferensi pers yang digelar di kediamannya (18/07/2023)
Baca Juga: Rayakan HUT ke-61, Bank NTT Cabang Ruteng Beri Bantuan Tera Timbangan Kepada Agen BeJuBISA
Menurutnya, kegiatan itu didasarkan pada IUP OP yang ditandatangani Bupati Ende pada tanggal 17 Maret 2010 dengan masa ijin selama 5 tahun yaitu dari tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan 17 Maret 2015
“Sejak Tahun 2010 sebelum kami melakukan Usaha penambangan untuk AMP Kami sudah mengantongi ijin OP dengan Keputusan Bupati Nomor PE.74./SEKRT.1/E/III/2010 dengan masa berlaku ijin selama 5 tahun yaitu dari tanggal 17 Maret 2010 sampai dengan 17 Maret 2015" Jelas Hendrika
Setelah masa berlaku IUP selesai pihaknya kembali mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi (OP) kepada Pemerintah Propinsi Melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena hal itu sudah menjadi kewenangan pemprov.
Baca Juga: Pimpin Apel KORPRI, Penjabat Wali Kota Minta ASN Bekerja Keras dan Jujur
Pihaknya kemudian kembali mengantongi IUP dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021.
Tak berhenti di situ, sebelum masa berlaku IUP OP berakhir, PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan Dokumen Usaha Pertambangan ke Gubernur Provinsi NTT.
Namun dalam perjalanan, kewenangan untuk mengeluarkan IUP kembali didelegasikan ke Kementerian ESDM dan oleh karena itu PT. Novita Karya Taga kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP kepada Kementerian ESDM pada tanggal 17 Mei 2021.
Dari pengajuan ke Kementerian ESDM, PT. Novita Karya Taga, kata Hendrika, pihaknya kini mengantongi Ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dari Kementerian ESDM pada tanggal 18 Oktober 2021 dengan nomor 392/MB.03/DJB/WIUP/2021.
Baca Juga: Pj. Wali Kota Lepas Kontingen Kota Kupang UDG VIII Tingkat Provinsi NTT Tahun 2023
Akhirnya, PT. Novita Karya Taga kemudian mendapatkan IUP pada tanggal 18 Januari 2022 yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan Nomor IUP 73/1/IUP/PMDN/2022 dengan Masa berlaku IUP Eksplorasi selama 3 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 18 januari 2025 dan Masa berlaku IUP Operasi Produksi selama 5 tahun dari tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2027.