”Terkait dengan pendelegasian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kembali dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022. Namun PT. Novita Karya Taga sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi dari Kementerian ESDM sejak tanggal 18 Januari 2022.
" Menurut Pemahaman kami artinya pendelegasian itu setelah PT. Novita Karya Taga mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian" tegas Hendrika.***