polhukam

Analis Kredit Bank NTT DitetapkanTersangka, Siapa Lagi Tersangka Berikut?

ay
Rabu, 26 Juli 2023 | 23:48 WIB
Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Anggajadi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kredit bermasalah (Foto Redemtus Lakat, Okenusra)

IDENUSANTARA.COM - Berbagai kasus di Bank NTT terus bergulir. Satu persatu kasus demi kasus perlahan mulai mencuat ke publik.

Masyarakat NTT menantikan pembenahan serius di tubuh Bank NTT, karena Bank itu milik masyarakat NTT, namun akhir-akhr ini pemberitaan beredar Bank NTT seakan-akan milik pegawai, staf, unsur pimpinan dan bahkan kepala daerah yang berafiliasi ke Bank NTT.

Bank NTT, harus terus bersih-bersih, karena sudah menjadi momok dalam berbagai kasus yang mencuat. 

Diharapkan juga di tubuh Bank NTT harus diaudit menyeluruh, karena diduga banyak juga kredit yang berputar di dalam bank NTT, diduga kredit bagaikan kios dalam toko di dalam bank NTT (sumber yang sangat dipercaya).

Pemberitaan analis Kredit Bank NTT ditetapkan tersangka, diharapkan menjadi pintu masuk untuk menjerat tersangka lain di dalam tubuh Bank NTT, Bank milik masyarakat NTT.

Seperti diberitakan OKENarasi.com, Senin (24/7/2023) bahwa Tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin, 24 Juli 2023 sore resmi menetapkan dan menahan Analisis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Junuar Anggajadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana koruosi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 Miliar kepada Rahmat selaku dibitur.

Sebelum ditahan, Mesakh diperiksa secara marathon oleh sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Kupang.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus,  tersangka yang merupakan pegawai Bank NTT ini digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Kupang 

Kepala Kejaksaa  Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, seperti dilansir dari okenusra.com, menegaskan bahwa pihaknya menetapkan Mesakh Budiman Januar Anggjadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebab tersangka memiliki peran sehingga negara dirugikan sebesar Rp 3 Miliar lebih.

“Dalam kasus dugaan korupsis pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar, kami tetapkan satu orang pegawai Bank NTT atas nama Anggajadi Budiman,” katanya.

Perbuatan tersangka menurutnya, dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan data dari okenarasi.com, sebelumnya pihak penyidik Kejari Kota Kupang juga sudah pernah memeriksa Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh.

Selain Direktur Kredit Bank NTT, sejumlah nama juga diduga bakal ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Pihak tersebut ada yang berasal dari Bank NTT serta ada juga  yang berasal dari BPR Christa Jaya.

Menarik untuk disimak kasus ini, setelah Analis Kredit Bank NTT ditetapkan menjadi tersangka, bagaimana posisi status  Paulus Stefen Mesakh selaku Direktur Kredit Bank NTT?.

Halaman:

Tags

Terkini